Awalnya 10 tahun, Agus Buntung divonis 12 tahun penjara

Agus Buntung Usai Persidangan. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Hukuman terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, yang merupakan penyandang disabilitas tunadaksa, resmi diperberat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi. Vonis yang sebelumnya 10 tahun penjara kini dinaikkan menjadi 12 tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dibacakan pada 25 November 2025.

“Iya, dinaikkan. Pidana kasasi 12 tahun penjara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, saat dikonfirmasi, Jumat (05/12/2025).

Lombok Immersive Edupark

Majelis hakim kasasi dipimpin Yohanes Priyana dengan dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Putusan itu sekaligus menguatkan vonis tingkat banding yang telah menetapkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan terhadap terdakwa.

Pada pengadilan tingkat pertama, Agus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun melalui upaya kasasi, hukuman akhirnya sesuai tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Jaksa sebelumnya menegaskan bahwa hukuman maksimal layak diberlakukan mengingat lebih dari satu korban terlibat dalam perkara ini. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengakui maupun menyesali perbuatannya selama persidangan berlangsung. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI