kicknews.today – Sebanyak 105 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 Januari 2026. Meski jumlahnya cukup signifikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU memastikan tidak ada kekosongan jabatan yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Kepala Bidang Kepegawaian Daerah BKPSDM KLU, I Gede Suadnyana menjelaskan bahwa ratusan PNS tersebut berasal dari berbagai jenjang jabatan dan telah mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada 105 pegawai yang pensiun per 1 Januari 2026. Rinciannya bervariasi, untuk eselon II batas usia pensiunnya 60 tahun, sedangkan eselon III dan IV di usia 58 tahun,” ujarnya, Jumat (09/01/2026).
Dia menambahkan, jumlah PNS yang memasuki masa purna tugas tahun ini didominasi oleh sektor pendidikan. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang mengatur batas usia pensiun jabatan fungsional guru hingga 60 tahun, sementara jabatan fungsional lainnya umumnya pensiun pada usia 58 tahun.
Meski demikian, Gede menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah melakukan langkah antisipatif untuk menghindari kekosongan jabatan strategis. Upaya tersebut dilakukan melalui mutasi dan pelantikan pejabat yang digelar pada 31 Desember 2025.
“Untuk kekosongan jabatan sudah kita tangani lewat mutasi kemarin. Saat ini semuanya sudah terisi, baik oleh pejabat definitif maupun pelaksana tugas atau Plt,” terangnya.
Dalam mutasi tersebut, sebanyak 58 pejabat resmi dilantik, terdiri dari satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta 57 pejabat administrator dan pengawas. Dengan pengisian jabatan yang telah rampung sebelum pergantian tahun, Gede memastikan pelaksanaan program dan pelayanan publik pada tahun anggaran 2026 tetap berjalan optimal.
“Dengan pengisian jabatan yang sudah tuntas sebelum awal tahun, operasional pemerintahan di tahun anggaran 2026 ini tidak akan terkendala oleh kekosongan sumber daya manusia,” jelasnya.
Terkait peluang perpanjangan masa pengabdian bagi PNS yang memasuki usia pensiun melalui jabatan fungsional, Gede menyebut hal tersebut dimungkinkan, namun bergantung pada regulasi yang berlaku di masing-masing instansi.
“Tentu bisa, namun tergantung pada usia pensiunnya. Ada aturan dari Permenpan yang mengatur detailnya, termasuk batas waktu pengajuan sebelum memasuki masa pensiun untuk kembali ke jabatan fungsional,” tutupnya. (gii)


