kicknews.today – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Lombok Utara mengamankan seorang warga Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial IGS (45) saat tengah asyik bermain judi online togel. Terduga pelaku tak berkutik saat diamankan di rumahnya pada 20 November 2024 sore.
Penangkapan IGS berawal dari adanya informasi masyarakat terkait menjamurnya judi online di wilayah Pemenang. Atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan guna memastikan laporan yang diberikan oleh masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan kami temukan terduga pelaku sedang bermain judi online (judol) di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, Kamis (21/11/2024).
Diketahui, IGS kerap bermain judi online hingga dianggap meresahkan masyarakat, lantaran terduga pelaku juga menjual nomor togel. Bahkan aksinya ini sudah dilakukan sejak lama, sehingga dikhawatirkan akan merambah lebih luas lagi, terutama di sekitar tempat tinggalnya.
“Setelah dilakukan interogasi, IGS mengaku sudah menggeluti kegiatan jual beli togel kurang lebih satu tahun di salah satu situs togel. Dimana awalnya dia melakukan deposit menggunakan rekeningnya sendiri,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terduga, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang, buku rekening, ATM dan HP yang digunakan terduga pelaku sebagai alat untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya terduga pelaku dapat dijerat pasal 303 ayat 1 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
“Atas kejadian ini kami langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Lombok Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan pelaku judi online ini kami lakukan dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto pemberantasan judi online,” tutupnya. (gii)