kicknews.today – Sedang asyik main judi domino, tiga orang wanita paruh baya di Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Jumat malam (23/9). Ketiganya yakni, inisial FA, 53 tahun, NM, 46 tahun asal Kelurahan Bada dan SR, 52 tahun asal Kelurahan Bali Satu.
“Sekarang ketiganya sudah diamankan di Polres untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH, Sabtu (24/9).

Dijelaskan, ketiganya ditangkap sekitar pukul 22.30 Wita saat mereka asyik bermain judi kartu domino di kios milik Mariam Lopes Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada. Penangkapan mereka berdasarkan laporan dan keluhan warga setempat.
“Warga sangat resah dengan adanya perjudian. Apalagi dilakukan ibu-ibu rumah tangga,” ujar Kapolsek.
Dari penggerebekan tersebut diamankan barang bukti 28 lembar kartu domino dan uang tunai sebesar Rp790 ribu.
“Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)


