kicknews.today – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat inisial INA (48) kedapatan konsumsi narkotika jenis pil ekstasi di Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Mataram.
INA beralamat di BTN Mavila Dusun Bajur Desa Labuapi Lombok Barat kedapatan konsumsi pil ekstasi bersama satu orang mahasiswi salah satu kampus Kota Mataram inisial D (22).

“Saudara INA ini kita tangkap saat membonceng D di Jalan Umar Madi yang merupakan mahasiswi asal Jeruju Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (7/1) pagi.
Dari hasil pengembangan kasus kata Heri, pelaku mendapatkan pil ekstasi dari salah seorang pengedar asal Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kota Mataram inisial IMS (35).
“Pelaku mengaku mendapat pil ekstasi dari tangan IMS (35). Kita juga telah mengamankan IMS,” kata Heri.
Usai menangkap satu kurir dan dua terduga pelaku pengguna barang haram narkotika jenis pil ekstasi. Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram menemukan sejumlah barang bukti dari kedua terduga pelaku INA dan D dan satu kurir inisial IMS.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa satu klip bening berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi,”
Selain itu kata Heri, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp13 juta. “Kami juga amankan 4 buat ATM bank Mandiri serta satu unit sepeda motor N Max,” jelas Heri.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson menyebut, sesuai pengakuan terduga pelaku inisial INA menjual satu butir pil ekstasi senilai Rp600 ribu perbutir kepada D.
“Sejauh ini pengakuan INA menjual pil ekstasi kepada orang-orang tertentu. Jadi tidak sembarang orang tempat ia jual,” kata Elyas.
Selain itu, barang bukti uang Rp13 juta yang digondol dari tangan INA merupakan hasil penjualan pil ekstasi kebeberapa pelanggannya.
Kepada dua terduga pelaku pengguna narkotika jenis pil ekstasi dan satu orang kurir disangkakan empat pasal beruntun. Yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Vik)