Apes, boncengan dengan pengedar ganja, perempuan asal Lombok Tengah diamankan polisi 

kicknews.today – Kenalan dengan  seorang penjual ganja, perempuan inisial EK, 27 tahun asal Lombok Tengah terpaksa diamankan untuk dimintai keterangan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mataram. Ia diamankan saat terjaring razia lalu lintas di simpang empat BI Jalan Pejanggik Mataram 17 Oktober 2023.

Perempuan tersebut dibonceng terduga pelaku, YS (27 tahun) menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm kemudian terjaring razia lalu lintas. Saat diperiksa jok sepeda motor yang mereka gunakan, petugas menemukan 5 poket berisi ganja. Keduanya akhirnya diamankan.

“Karena tidak menggunakan helm, mereka akhirnya distop petugas dan saat diperiksa terlihat gelagat yang mencurigakan dari terduga pelaku. Petugas Polantas akhirnya berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan dibawa untuk diperiksa,” ungkap Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK, Senin (23/20).

Dari hasil pemeriksaan pengendara tersebut diperoleh informasi asal usul barang yang kemudian dilakukan pengembangan. 

“Dari keterangan tersebut petugas akhirnya mengamankan seorang terduga lagi RF (27) di wilayah Gomong Mataram,” jelas Syarif.

Hingga saat ini ketiga terduga masih dalam pemeriksaan. Berdasarkan data yang diperoleh tim penyidik, EK sejauh ini belum terlihat indikasi keikutsertaan dalam peredaran narkotika, sehingga statusnya saat ini hanya meminta keterangan namun tidak ditahan.

“Perempuan ini baru beberapa hari kenal dengan terduga YS, dan saat itu ia diajak pergi makan oleh terduga namun karena melanggar peraturan Lalu lintas (tidak pakai helm) mereka akhirnya distop petugas razia,” katanya.

Sementara rerduga RF yang diamankan atas hasil pengembangan, mengaku memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenal dari Karang Bagu Cakranegara.

“Keterangan RF ini masih diselidiki oleh tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mataram untuk dapat mengungkap sumber barang yang mereka jual,” kata Syarif.

Dari pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 16, 68 gram, kemudian diamankan pula HP, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Atas tindakan ini, menurut Wakapolresta Mataram, para terduga diancam pasal 112 dan atau 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI