Antara nasib ratusan pekerja dan permainan pasal

Kicknews.today – PT. Sino Indo Mutiara, perusahaan budidaya mutiara yang berlokasi di Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, telah menjadi tulang punggung perekonomian bagi ratusan karyawan dan masyarakat setempat. Perusahaan ini tidak hanya menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi juga memberikan kesejahteraan berupa penghasilan memadai dan asuransi kesehatan bagi para karyawannya.

 

Baca Juga: Kejari usut kemungkinan penyimpangan Dana DIPA dan BOS di MAN 3 Loteng

Sejak beroperasi Oktober 2024 silam, PT. Sino Indo Mutiara telah menjadi salah satu penggerak utama perekonomian di Desa Sekotong. Tidak kurang 360 pekerja dari tiga desa sekitar bekerja di perusahaan ini. Mereka pun mengaku merasakan dampak positif, baik secara finansial maupun sosial. 

 

 

”Saya sudah bekerja di sini selama lima bulan. Penghasilan yang diberikan cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan kami juga mendapatkan fasilitas asuransi kesehatan yang sangat membantu bagi anak dan istri saya,” ujar Hamdani Dusun Mekar Putih Desa Batu Putih saat ditemui sejumlah awak media, Jumat siang (14/03/2025).

 

 

Selain membuka lapangan pekerjaan, perusahaan juga turut memberdayakan masyarakat sekitar melalui program-program pelatihan dan peningkatan keterampilan dalam hal usaha budidaya mutiara.

 

 

M. Fahmi Saputra, S.Si, HRD PT. Sino Indo Mutiara menjelaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak hanya memberikan pekerjaan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup karyawan dan masyarakat sekitar.

 

 

”Program asuransi kesehatan dan pelatihan keterampilan adalah bentuk nyata dari komitmen kami,” ujarnya.

 

 

Keberadaan PT. Sino Indo Mutiara juga berdampak positif pada perekonomian lokal. Masyarakat yang tidak bekerja langsung di perusahaan ini turut merasakan manfaatnya, seperti meningkatnya permintaan akan produk-produk lokal (suplay bahan makanan). 

 

 

Syukur, tokoh masyarakat setempat menyatakan, bahwa perusahaan ini telah membawa perubahan besar bagi masyarakat Sekotong, khususnya masyarakat Desa Batu Putih, Pelangan dan Desa Gili Gede.

 

 

”Banyak warga yang sebelumnya menganggur sekarang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang stabil. Kalo pekerjaan sulit, maling pasti kembali meraja lela,” ungkapnya.

 

 

Menurut sumber terpercaya, saat ini PT. Sino Indo Mutiara tengah menjalani proses hukum terkait perizinan. Di mana Direktur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sangat disayangkan, mengingat masalah yang sama juga dirasakan pelaku usaha lainnya. Baik seperti budidaya mutiara, usaha tambak, maupun usaha lainnya.

 

 

Mereka beranggapan perusahaan-tempat mereka bekerja diperlakukan diskriminatif oleh aparat penegak hukum. Mereka heran justru menerapkan pasal pidana hanya lantaran masalah perizinan.

 

 

”Bagi kami itu hanya permainan pasal. Perusahaan kami juga diperlukan tidak adil. Kalau PT Sino tutup, jangan-jangan akan ada anak-anak kembali sebagai maling,” kata sumber yang juga dipekerjakan PT. Sino Indo Mutiara.

 

 

Sepengetahuan sumber, bahwa pihak perusahaan sudah bersurat kepada Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta. Pihak Dirjen kemudian memberikan surat jawaban bahwa tidak ada masalah terkait perizinan PT. Sino Indo Mutiara.

 

”Makanya kami bingung,” sesalnya.

 

 

Baca Juga: Jual sabu saat Ramadhan, pria asal Praya ditangkap

 

 

Dengan kontribusinya yang signifikan, PT. Sino Indo Mutiara tidak hanya menjadi sumber penghidupan bagi ratusan keluarga di Kecamatan Sekotong, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana perusahaan dapat berperan aktif dalam membangun kesejahteraan masyarakat. (bii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI