kicknews.today – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menahan satu anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana “siluman” pada Senin (24/11/2025).
Setelah dua kali mangkir dari pemanggilan, Hamdan Kasim (HK) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin (24/11/2025). Kedatangannya berujung pada penetapan status tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sekitar empat jam pada pukul 11.30 Wita hingga pukul 14.15 Wita. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, HK yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD NTB periode 2024-2029 terlihat digelandang ke mobil tahanan kejaksaan. Kemudian tersangka HK akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, M Zulkifli Said mengatakan, tersangka ditahan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan menetapkan HK sebagai tersangka.
”Tadi sudah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka akhirnya ekspose lagi untuk dilakukan penahanan atas nama inisial HK dalam tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi di DPRD NTB tahun 2025,” ujar Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, dalam kasus gratifikasi ini, HK berperan sebagai pemberi uang. Namun tim penyidik Kejaksaan belum membuka suara terkait asal sumber dana dalam kasus gratifikasi di DPRD NTB ini.
”Pokoknya intinya bukan dari situ semua, bukan juga dari Pokir bukan dana APBD,” tegas Zulkifli.
Saat ini pihak Kejaksaan telah menyita barang bukti uang sekitar lebih Rp 2 miliar dari kasus yang meneyeret nama anggota DPRD ini.
Hk dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b tentang tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan dugaan pemberian gratifikasi di lingkungan DPRD NTB tahun 2025. Pasal ini sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman, Dengan ditetapkannya HK sebagai tersangka, saat ini total ada 3 orang anggota DPRD NTB yang ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi. (wii)


