Ancam sebar video call mesra, Wanita 56 Tahun diperas Pemuda di Mataram

kicknews.today – Kisah asmara FA (39) akhirnya kandas dibalik jeruji besi. Pria asal Kota Surabaya yang berdomisili di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, tega memeras kekasihnya NB (56) dengan nominal yang tak sedikit.

Diketahui, NB ialah wanita asal Medan Sumatera Utara diperas FA setelah diajak berkenalan via media sosial Facebook pada Oktober 2019 lalu. Tak tanggung-tanggung FA memeras NB senilai Rp150 juta setelah mereka berpacaran.

“Kami sudah mengamankan seorang pelaku pemerasan. Korban sendiri mengaku diperas hingga Rp 150 juta,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (02/11) sore tadi.

Kejadiannya bermula Sekitar Bulan Oktober 2019. Pelaku dan korban berkenalan di Facebook. Keduanya terus berkomunikasi dan menjalin hubungan asmara (pacaran).

Selang satu bulan, NB yang berada di Medan, rela mendatangi FA ke Mataram atas permemintaan FA untuk menemaninya jalan-jalan. “Saat menginap di salah satu hotel. Pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan. Ajakan tersebut ditolak korban,” kata Kadek.

Namun, pada saat korban di kamar mandi, pelaku merekam aktivitas korban. Sebelumnya juga, FA sempat merekam kemesraan mereka saat video call selama masa pacaran. “Dua rekaman itu dijadikan senjata untuk memeras korban,” kata Kadek.

Adanya video itu, pelaku pun mengancam akan menyebar video korban jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

Takut dan khawatir videonya akan disebar. Korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang.

Tak puas dengan pemberian uang pertama dari korban. Pelaku malah mengancam lagi jika korban tidak mentransfer uang kembali.

“Pengancaman itu terus berulang. Hingga total uang yang sudah diberikan korban kepada pelaku capai Rp150 juta,’’ tutur Kadek.

Tidak ingin kehilangan lebih banyak uang. Korban pun akhirnya melapor ke Polresta Mataram. Laporan diterima dan ditindaklanjuti petugas.

Atas laporan itu jelas Kadek, petugas berhasil mengamankan pelaku ke ruang tahanan Polresta Mataram. Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 3 buah handphone, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM. “Statusnya sudah tersangka kita akan proses lebih lanjut,’’ kata Kadek.

Kepada media, Pelaku pun mengakui perbuatannya. Kata FA, akun Facebook yang digunakan saat berkenalan dengan korban merupakan fake account. “Itu akun teman saya. Kadang-kadang kita make berdua,” jelas FA.

Ia pun mengaku, bahwa selama meminta uang dari korban, bukanlah sebuah pemerasan. “Itu hanya pinjaman uang. Bukan murni memeras,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, FA terancam dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 369 dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI