Alih fungsi lahan marak, Batu Layar dan Gunung Sari terancam bencana

kicknews.today – Hampir satu tahun banjir bandang menerjang Kecamatan Batu Layar dan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Bencana alam yang terjadi kala itu menimbulkan kerugian materil seperti kerusakan rumah, kehilangan motor, mobil dan harta benda lainnya.

Banjir yang terjadi pada Desember 2021 tersebut juga meninggalkan kesan trauma bagi sebagian masyarakat yang kehilangan keluarga serta sanak saudara yang menjadi korban akibat bencana banjir dan tanah longsor waktu itu.

Dari penelusuran tim, penyebab banjir pada tanggal 7 Desember 2021 akibat tingginya curah hujan serta angin kencang yang dimulai sejak Sabtu malam tanggal 5 Desember hingga Senin tanggal 7 Desember 2021. Hal tersebut mengakibatkan beberapa aliran sungai meluap dan menggenangi pemukiman warga.

Selain dari cuaca ekstrim, terdapat faktor lain yang juga menjadi penyebab terjadinya banjir di kawasan Gunung Sari dan Batu Layar tersebut. Salah satunya, alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan serta pembukaan lahan kaplingan di area perbukitan.

Secara alamiah, fungsi pepohonan dan bebatuan sebagai penahan aliran air dan juga tanah tidak ada pasca alih fungsi lahan. Walaupun demikian, masalah ini seolah dianggap bukan persoalan yang serius. Hal tersebut bisa dilihat dengan semakin maraknya pembukaan lahan kaplingan di wilayah perbukitan di Kecamatan Batu Layar.

Hal ini juga dibenarkan oleh Camat Batu Layar, Afgan Kusumanegara. Menurut dia, pembukaan lahan kaplingan area perbukitan jelas sangat membahayakan dan bisa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor. 

“Saya berharap, jangan ada lagi pembukaan lahan ilegal di wilayah perbukitan di Kecamatan Batu Layar. Jangan sampai karena kepentingan bisnis, justru mengabaikan keselamatan warga,” tegasnya.

Camat menegaskan, jika memang masyarakat menemukan adanya oknum yang melakukan pengerukan atau alih fungsi lahan, agar segera melaporkan ke pemerintah kecamatan.

“Saya selalu siap, kapanpun masyarakat melapor akan kejadian (pembukaan lahan) tersebut, kami dari pihak kecamatan insyaAllah akan langsung menindaklanjuti. Oleh sebab itu, kami berharap kerjasama dari semua pihak, terutama masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian tersebut,” harapnya.

Dari pantauan Selasa (1/11), di beberapa titik di Kecamatan Batu Layar, terutama di kawasan perbukitan masih terdapat kegiatan pengalih fungsi lahan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya yang saat ini menjadi atensi masyarakat Batu Layar adalah kegiatan pembukaan lahan kaplingan di Desa Wisata Senggigi.

Persoalan Kaplingan di Desa Senggigi ini mulai mencuat pasca adanya pelaporan, yang selanjutnya melakukan investigasi pada Senin tanggal 31 Oktober 2022 oleh Anggota Aliansi Pemuda dan Masyarakat Batu Layar (APMB). Menurut Aprians, Selaku tokoh Pemuda dan anggota aktif APMB, aktivitas pembukaan lahan kaplingan di Desa Senggigi saat ini, jelas sangat mengkhawatirkan. Selain merusak lingkungan, jelas ini juga berpotensi menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor.

“Saya masalah ini segera diatensi oleh pihak terkait. Kami sebagai masyarakat harap masalah ini cepat dituntaskan dengan melakukan penutupan total oleh pemerintah, jangan sampai ada musibah dulu baru kita sadar,” sesalnya.

Kepala Desa Senggigi, Mastur yang dihubungi via WhatsApp membenarkan terkait persoalan alih fungsi lahan tersebut. Menurut dia, Pemerintah Desa Senggigi tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas kegiatan pembukaan lahan kaplingan tersebut. Sebelum, beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat dipenuhi oleh pengembang.

“Tanggal 27 September 2022 lalu, kami sudah melakukan musyawarah dengan masyarakat dan pengembang. Musyawarah itu menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang. Salah satunya ialah penggunaan tenaga lokal saat proses perbaikan fasilitas umum akibat aktivitas pembukaan lahan kaplingan dan proyek ini akan diskorsing oleh desa selama izin dari dinas terkait belum dikeluarkan,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Barat, Hermansyah menjelaskan, pihaknya akan segera turun ke lokasi setelah mendapat info atas masalah tersebut.

“Setelah mendapat informasi dari warga, sesegera mungkin mungkin kami akan tindak lanjuti,” janjinya.

Heman menjelaskan, setiap orang atau pihak lain (pengembang) yang ingin membuka lahan kavlingan harus menyelesaikan izin dan dokumen di dinas terkait.

“Pada dasarnya, setiap pengembang harus mengurus izin pembukaan lahan di Forum Penataan Ruang yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU/PR). Setelah keluar baru mengurus izin lainnya, termasuk izin Lingkungan ke DLH Kabupaten sampai keluar izin Persetujuan Bangun Gedung atau PBG,” jelas Herman via whatsApp. (Akm)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI