Aliansi Remuk ajukan penangguhan penahanan 5 tersangka pembakaran pipa proyek SPAM Lombok Timur

Tim Penasihat Hukum Aliansi Remuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka kasus pembakaran pipa proyek SPAM Selatan Lombok Timur, Rabu (24/1/2024).
Tim Penasihat Hukum Aliansi Remuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka kasus pembakaran pipa proyek SPAM Selatan Lombok Timur, Rabu (24/1/2024).

kicknews.today – Tim Penasihat Hukum Aliansi Remuk (Rakyat Menggugat Untuk Keadilan) mengajukan penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka kasus pembakaran pipa proyek SPAM Selatan Lombok Timur, Rabu (24/1/2024). Aliansi Remuk terdiri dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (BKBH FHISIP UNRAM), Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, LKBH FH UMMAT dan Forum Masbagik Bersatu (Formabes) itu meminta penyelesaian kasus ini melalui restorative justice.

“Besar harapan kami agar pak Kapolres Lombok Timur segera mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan ini,” harap Perwakilan Formabes, Imam Zazuni, Rabu malam (24/1/2024).

Aliansi Remuk sudah menemui lima tersangka kasus pembakaran pipa proyek SPAM di Polres Lombok Timur untuk menandatangani surat kuasa sebagai tindak lanjut pertemuan ratusan masyarakat Desa Lendang Nangka Utara di Kampus FHISIP UNRAM, Senin (22/1/2024).  Pada dasarnya kondisi 5 warga tersangka dalam kondisi sehat, hanya saja mereka sedih dan cemas ingin segera kembali berkumpul dengan keluarganya.

“Anak istri mereka butuh nafkah, kami harap ini bisa dipertimbangkan oleh pak Kapolres Lombok Timur,” katanya.

Surat permohonan penangguhan penahanan kata dia, diajukan bersama dengan Surat Pernyataan Penjamin dari 21 orang yang terdiri dari Istri, orangtua, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda dari Desa Lendang Nangka. Aliansi Remuk mengharapkan sambil menunggu upaya restorative justice sesuai saran dari pihak Kejaksaan Tinggi NTB agar lima warga dibebaskan segera.

“Kita tahu sendiri apa yang dilakukan lima warga ini tidak ada motif untuk kepentingan pribadi melainkan semata bentuk protes penolakan proyek SPAM,” ungkapnya.

Selama ini, ratusan masyarakat sering menggelar demo penolakan proyek SPAM selatan Lombok Timur. Bahkan sudah beberapa kali aksi pengembalian pipa hingga mengirimkan surat pernyataan penolakan proyek SPAM, namun tidak ditanggapi pemerintah sejak 4 Desember 2023.

“Baiknya kepolisian, Pemerintah Daerah Lombok Timur dan Provinsi NTB serta BPPW NTB menilai protes tersebut adalah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi dan undang-undang,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI