kicknews.today – Sebanyak 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Utara (KLU) diketahui masih berada di Iran di tengah situasi konflik yang terjadi di negara tersebut. Dari jumlah tersebut, 23 orang dilaporkan berada di wilayah yang relatif aman dan jauh dari lokasi konflik.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Lombok Utara, Evi Winarni mengatakan pihaknya terus memantau kondisi para PMI melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait.

“Untuk PMI asal Lombok Utara yang berada di Iran jumlahnya ada 24 orang. Dari jumlah itu, 23 orang berada di posisi yang aman karena lokasinya cukup jauh dari wilayah konflik,” ujar Evi, Selasa (10/03/2026).
Namun demikian, terdapat satu PMI yang diketahui berada lebih dekat dengan wilayah konflik. Pekerja migran tersebut berasal dari Kecamatan Kayangan. Meski berada di area yang lebih rawan, hingga saat ini kondisinya dilaporkan masih aman.
“Ada satu orang yang posisinya memang berada di wilayah konflik, tetapi sampai saat ini informasi yang kami terima masih dalam keadaan aman,” jelasnya.
Evi menambahkan, salah satu PMI tersebut telah mengajukan permintaan untuk dipulangkan ke Indonesia. Namun proses pemulangan tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme antarnegara, terlebih dalam kondisi konflik.
Menurutnya, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta kementerian terkait untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Kami bersama BP3MI melalui kementerian juga berkoordinasi dengan para pemerhati PMI untuk menghubungi Konsulat Jenderal RI yang ada di sana. Sampai hari ini yang bersangkutan sudah terdaftar di Konsulat Jenderal,” katanya.
Dia berharap proses pemulangan dapat segera dilakukan apabila situasi memungkinkan.
Evi juga menjelaskan bahwa sebagian besar PMI asal Lombok Utara yang bekerja di kawasan Timur Tengah, termasuk di Iran, umumnya bekerja di sektor domestik atau rumah tangga.
Terkait perlindungan bagi PMI, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang terbatas. Namun demikian, Pemda tetap berupaya memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar para PMI mendapatkan perlindungan yang maksimal.
“Kewenangan pemerintah daerah memang tidak sampai ke sana. Tetapi kami memfasilitasi dan terus berkoordinasi dengan BP3MI serta pihak terkait lainnya. Setiap laporan resmi dari BP3MI juga selalu diteruskan kepada kami,” tutupnya. (gii)


