kicknews.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara resmi memperluas cakupan penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) setelah Peraturan Bupati (Perbup) terkait program tersebut ditandatangani. Melalui kebijakan baru ini, bantuan tidak lagi hanya diberikan kepada guru di sekolah negeri, tetapi juga menjangkau guru di sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) KLU, M. Najib mengatakan regulasi tersebut telah rampung dan siap diterapkan. Perluasan cakupan Bosda ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik secara lebih merata.

“Perbup-nya sudah jadi dan sudah ditandatangani. Jika sebelumnya Bosda hanya diperuntukkan bagi kawan-kawan yang mengabdi di sekolah negeri, sekarang cakupannya kita perluas hingga ke sekolah swasta,” ujar Najib, Kamis (02/04/2026).
Dia menjelaskan, pemberian Bosda bagi guru di sekolah swasta akan diprioritaskan kepada mereka yang belum memiliki sertifikasi pendidik. Sementara itu, guru di sekolah negeri tetap menerima Bosda meskipun sudah bersertifikasi.
Menurut Najib, kebijakan tersebut berkaitan dengan salah satu syarat pencairan tunjangan sertifikasi yang mengharuskan guru memiliki pendapatan tetap dari pemerintah daerah.
“Di sekolah negeri tetap diberikan karena salah satu syarat agar tunjangan sertifikasi bisa cair adalah adanya pendapatan tetap dari daerah. Jadi, Bosda ini menjadi salah satu instrumen pemenuhan syarat tersebut,” jelasnya.
Terkait besaran bantuan yang akan diterima, Dikbudpora KLU saat ini masih melakukan pendataan jumlah guru yang berhak menerima Bosda. Data tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah sebelum pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait nominal bantuan.
“Nominal yang diterima ini kita pendataan dulu, kita akan sesuaikan dengan dana yang ada dengan penerimanya. Baru kita keluarkan SK jumlah Bosda yang akan kita keluarkan,” terangnya.
Pemerintah daerah menargetkan penyaluran Bosda dapat dilakukan setiap triwulan. Najib berharap proses pencairan sudah dapat dimulai dalam waktu dekat setelah tahap pendataan penerima rampung.
“Harapan kita Bosda ini terbayar per tiga bulan. Insyaallah, bulan ini sudah bisa mulai dicairkan,” tutupnya. (gii)




