kicknews.today – Team Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Polda NTB berhasil menangkap 5 terduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di Alfamart depan Mako Brimob Sumbawa, Selasa sore (7/2). Akibatnya, kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.
Lima pelaku tersebut yakni inisial MRA alias A, DP alias E, AMP dan A asal Brang Biji. Kemudian satu pelaku asal Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa inisial DMA alias I.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH mengatakan, kasus Curat tersebut terjadi Selasa dini hari (8/2). Berawal saat karyawan menutup retail modern itu pada Senin malam pukul 23.00 Wita. Namun saat membuka kembali pada pagi hari, karyawan mendapati toko sudah berantakan dan atap sudah jebol.
“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres sekitar pukul 06.30 Wita,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil identitas dan keberadaan pelaku diketahui. Sekitar pukul 16.40 Wita tim bergerak ke arah Jl. Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji ke kos-kosan terduga pelaku inisial MRA Alias A, dan DP alias E.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya tersebut. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti tersebut,” ucap Kapolres.
Tidak sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak ke arah belakang SDN 7 Sumbawa, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa di rumah DMA alias I. Kemudian tim bergerak ke arah Brang Biji di rumah AMP dan rumah pelaku A.
Dari serangkaian penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti 1 unit motor, 1 buah gerinda besi, 1 buah karung besar, 1 buah tas futsal. Kemudian 1 buah baju dan celana, 5 bungkus susu bubuk, 7 bungkus rokok dan 10 buah parfum, 2 Sabun muka, serta 3 minyak rambut.
“Selanjutnya 5 terduga pelaku dan semua barang bukti diamankan di Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup AKBP Henry. (jr)