Alasan tambatan perahu nelayan, 6 pohon mangrove dirusak di Lombok Timur

Alat berat meratakan pohon mangrove di pantai Jor, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur. foto:Ist
Alat berat meratakan pohon mangrove di pantai Jor, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur. foto:Ist

kicknews.today – Alasan tambatan sampan nelayan, enam pohon mangrove yang terletak di Desa Jor, Kecamatan Jerowaru. Pohon mangrove berukuran besar di rusak atau di ratakan. Tindakan itu dilakukan dengan alasan bahwa di area mangrove tersebut terdapat batu-batu tajam yang dapat melukai para nelayan yang hendak menuju sampan yang di parkir di area mangrove.

Tindakan itu diduga dilakukan dengan inisiatif masyarakat setempat dibantu dengan Kepala Wilayah (Kawil) Dusun Badui Jor, Irfan Muliadi.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lombok Timur, M Zainudin mengatakan, sudah mengetahui terkait penebangan mangrove tersebut. Pohon mangrove yang telah diratakan itu dilakukan pada Senin (4/12/2023).

“Itu kewenangan provinsi, harus ada persetujuan DLHK dan DKP Provinsi kalau terkait mangrove,” katanya pada Kamis (7/12/2023).

Irfan Muliadi menegaskan, lokasi pinggir pantai wilayah pemerintahannya, terdapat beberapa mangrove, lokasi di bagian kiri yang telah ditata atau dilakukan penggundulan yang bukan merupakan hutan mangrove.

“Untuk lokasi kejadian yang viral saat ini berada di lokasi tambatan perahu masyarakat, di bawah mangrovenya banyak sekali bebatuan yang dihinggapi kerang tajam. Sehingga pada suatu waktu masyarakat saya mengusulkan untuk di bersihkan batu-batunya karena situasi tambatan perahu sudah mulai penuh.  Dan pada saat penataan batu-batu serta mangrove para masyarakat tiba-tiba mengarahkan dan mendesak alat berat,” katanya.

Hal itulah yang membuat kontra dari sebagian masyarakat yang tidak setuju untuk enam mangrove itu di pindahkan ke tengah, mengingat mangrove tersebut jenis ekosistem yang dilindungi.

“Jika ada masyarakat yang kurang setuju itu untuk melaporkan masyarakat lainnya yang sampannya terkena tambatan, maka saya yang mewakili dan siap menanggung resiko. Karena sebelum mangrove itu dipindahkan, izinnya ditangani di Desa dan sudah diteruskan ke para pihak dan di tujukan ke DLHK Provinsi NTB,” pungkas Irfan. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI