Aksi komplotan begal di Mataram terekam CCTV

kicknews.today – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal pada 13 Desember 2022. Tiga begal tersebut berinisial DA, MI dan AI kini berhasil ditangkap berkat CCTV.

Aksi pelaku terjadi sekitar pukul 01.15 Wita di Jalan Pejanggik Lingkungan Gomong Timur Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat S.H SIK, MH mengatakan, korban dalam kasus tersebut bernama Wahyu Karisma, 18 tahun. Modus pelaku, berawal pada saat korban dan para pelaku sama-sama melintasi jalan udayana dengan menggunakan sepeda motor.

“Modusnya pada saat itu, pelaku menyenggol sepeda motor korban sehingga barang bawaan berupa wajan dan bak plastik yang dibawa para pelaku terjatuh,” ungkap AKBP Syarif.

Kemudian korban membantu mengangkat barang bawaan pelaku yang jatuh, namun tiba-tiba salah seorang dari pelaku memukul korban dan mereka pergi meninggalkan korban.

“Korban juga pergi dari tempat kejadian tersebut,” katanya.

Tidak sampai disitu, pada saat korban melintas di TKP, pelaku datang dari arah belakang kemudian memepet dan menahan korban. Salah satu pelaku mengancam bunuh korban dengan menggunakan sebilah keris. Sementara pelaku yang lain mengambil HP milik korban.

“Korban lalu melaporkan kejadian itu pada polisi,” katanya.

Dengan adanya laporan tersebut kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram melaksanakan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan diketahui ciri-ciri pelaku serta identitas kendaraan bermotor. 

Identitas pelaku MA alias Dian (21) asal Punia Saba, DI alias Iyas, (25) asal Punia Saba dan AI alias IS (21) asal Gunungsari Lombok Barat yang merupakan residivis pelaku pencurian.

“Atas perbuatan terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 (Dua Belas) tahun penjara,” tutup Syarif. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI