Akhirnya! Warga Lias di Lombok Utara Sudah Bisa Bangun RTG

kicknews.today – Setelah mendapat kepastian lahan seluas 3 hektar dari 50 hektar milik Kementerian Hukum HAM di dusun Lias, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga diserahkan kepada warga. Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan warga sudah bisa membangun tempat tinggal di kawasan yang sudah ditentukan tersebut.

“Masyarakat sudah sepakat, kemenkum HAM juga sudah setuju menghibahkan lahannya seluas 3 hektar, artinya warga yang ada di Lias dipastikan sudah bisa membangun tempat tinggal. Pasalnya, lahan seluas masing-masing 2 are akan menjadi hak milik warga,” ujar Plt Bupati H. Sarifudin, Senin (9/11).

Dikatakannya, Pemda Lombok Utara bersyukur Kemenkum HAM bersedia memberikan tanahnya. Pasalnya, persoalan di tanah Lias itu sudah terjadi sejak puluan tahun lalu. Terlebih pihak kemenkum HAM juga bersedia sisa lahan dari total 3 hektar itu bisa digarap sebelum di bangun lapas oleh kemenkum HAM.

“Tanah sisa itu bisa di garap selama belum dimanfaatkam kemenkum HAM,” terangnya.

Dijelaskannya, persoalan tanah Lias selesai artinya satu PR pemerintah daerah sudah bisa terselesaikan. Terlebih ketika tanah itu sudah bisa dibangunkan RTG. Mengingat pada Desember nanti dikhawatirkan status tanggap darurat dicabut oleh pemerintah.

“Tugas BPBD nanti, karena kita memastikan lahan yang diberikan itu sudah bisa dibangun tempat tinggal warga. Terlebih anggaran RTG untuk warga disana sudah ada di SK 18,” jelasnya.

Sebelumnya, rapat akhir penyelesaian sengketa tanah Lias dinyatakan selesai setelah pertemuan antaran kuasa hukum warga. Pemda Lombok utara dan pihak Kemenkum HAM sepakat memberikan lahan seluas 3 hektar untuk pemukiman warga. Dimana, nantinya lahan tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada Pemda untuk kemudian diarahkan kepada warga.

“Tanah masing-masing 2 are itu akan dilengkapi dengan sertifikat hak milik,” pungkasnya. (iko)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI