kicknews.today – Sejak 2009 silam. Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis atau pewarta terus mengalami peningkatan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatensi kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Ketua AJI Abdul Manan mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis tertinggi di tahun 2016 dan tahun 2020 saat ini.

Pada tahun 2016 terdapat 81 kasus kekerasan yang dialami pewarta. Dan pada tahun ini sebanyak 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Kata Manan, untuk lokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2020 tertinggi dialami di Ibu Kota yaitu Jakarta dengan 17 kasus. Hal itu pun menjadi preseden buruk.
“Berdasarkan data Divisi Advokasi AJI Indonesia, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta (17 kasus), disusul Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus,” kata Manan, Senin (28/12) di Jakarta.
Pun, berdasarkan jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus.
Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus.
Dalam kasus yang terjadi di Jakarta, ada enam jurnalis yang juga ditahan di Polda Metro Jaya bersama para pengunjuk rasa, meski dua hari kemudian dibebaskan. Setidaknya ada dua kasus kekerasan yang terjadi di Ternate, Maluku Utara, yang dilaporkan ke polisi.
“Awalnya laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda
Maluku Utara, 21 Oktober 2020. Pengaduan ditolak karena belum ada rekomendasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” kata Manan.
Juga, saat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, kasus serupa kerap juga ditolak dengan alasan mereka hanya menangani yang berhubungan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus kekerasan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh polisi.
Apalagi, saat terjadi demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP pada akhir September 2019 lalu, setidaknya ada 10 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Ada empat kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan 3 kasus di Polda Sulawesi Barat. Sampai sekarang kasusnya belum ada kemajuan,” kata Manan.
AJI juga mencatat sejumlah kekerasan terhadap jurnalis dan perusahaan media dilakukan di ranah digital. Kasus terbaru adalah jurnalis Tempo yang mengalami percobaan peretasan pada 24 Desember 2020, usai menulis laporan pembagian bansos.
Adapun akun yang akan diretas yaitu email, akun media sosial, dan aplikasi pengirim pesan instan di ponselnya.
“Pada 21 Agustus lalu, Tempo.co dan Tirto.id juga mengalami peretasan. Menurut Pemred Tirto.id Sapto Anggoro pelaku meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat corona,” aku Manan.
Pelaku peretasan terhadap Tempo.co pun berusaha mematikan server meski tidak
berhasil. Namun peretas bisa mengubah tampilan website Tempo.co.
“Situs Magdelene.co dan Konde.co, dua media yang rutin menyuarakan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas, juga mendapat serangan digital,” sesal Manan. (Vik)