Ajak warga pilih Caleg tertentu, oknum Kades di Bima divonis 4 bulan penjara

Terdakwa kasus Tipilu Kepala Desa (Kades) Kaowa Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima jalani persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (5/2/2024)
Terdakwa kasus Tipilu Kepala Desa (Kades) Kaowa Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima jalani persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (5/2/2024)

kicknews.today – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) oknum Kepala Desa (Kades) Kaowa Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima bernama, Junaid divonis bersalah oleh majelis hakim. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (5/2/2024), terdakwa Junaid dihukum dengan pidana percobaan 4 bulan penjara dan denda Rp4 juta.

Pelaksanaan hukuman tersebut dilaksanakan apabila tidak melakukan pidana lain dalam masa percobaan selama 1 tahun. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Negeri Bima yakni pidana 6 bulan penjara dan denda Rp24 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi mengatakan, majelis hakim telah memvonis terdakwa Junaid bersalah atas perbuatannya. Terdakwa Junaid terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

“Atas perbuatannya, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 4 bulan penjara dan denda Rp4 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar denda diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan,” katanya, Senin (5/2/2024).

Putusan ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum Pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa divonis pidana penjara selama 4 bulan dan denda 4 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tsb tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” terangnya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak dijalani kecuali jika dikemudian hari putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir.

“Terdakwa menyatakan menerima atas putusan dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, terdakwa Junaid diduga menyalahgunakan wewenang ataupun jabatannya sebagai Kades dengan mengumumkan menggunakan pengeras suara masjid.

Terdakwa Junaid kala itu meminta warga Desa Kaowa meminta agar tidak pulang terlebih dahulu setelah menunaikan salat Jumat karena salah satu Caleg Nasdem, Edy Muhlis ingin menyampaikan sesuatu.

Pada saat itu, terdakwa menyanjung Caleg Edy Muhlis menggunakan pengeras suara masjid. Hal itu diduga kuat menguntungkan Caleg yang dimaksud. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI