kicknews.today – Terpasangnya spanduk Aisha Weddings di Pinggir Jalan Raya Pengsong Griya Perumbun Asri nomor AI/14 Perampuan tepat di dekat kantor Desa Labuapi Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat membuat pihak desa setempat geram.
Kepala Desa Perampuan, Sarhan mengaku pemasangan spanduk Aisha Weddings tersebut tidak pernah meminta izin pihak desa setempat.
Sarhan pun menilai, bunyi spanduk Aisha Weddings yang dipasang di wilayahnya ada muatan provokatif.
“Di sana kan ada tulisan ‘jangan mempersulit diri untuk menikah, asalkan memenuhi rukunnya, maka udah langsung bisa menikah’. Ini kan muatannya sangat provokatif,” kata Sarhan, Kamis (11/2).
Saat ini, Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat membongkar spanduk Aisha Weddings yang terpasang tepat 100 meter di dekat Kantor Desa Perampuan.
“Kita akan bongkar. Karena ini kita anggap langgar UU pernikahan,” kata Kepala Dusun Perampuan Barat, Suhairi, Kamis (11/2).
Kata Suahiri, sosialisasi bahaya pernikahan dini di dusunnya tetap dilakukan. Melalui beberapa strategi kata dia, pihak Desa tetap meminta sejumlah siswa dan pemuda di Desa Perampuan untuk tidak menikah di usia dini atau bawah umur.
“Kita tetap sosialisasi kok. Bahkan sampai turun ke tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu kata Kepala Desa Perampuan, melalui beberapa acara dan petugas PKK, pihaknya tetap memberikan pengetahuan kepada warga Desa Perampuan untuk menghundari bahaya pernikahan dini.
Ia pun mengaku, dalam beberapa tahun terakhir, kasus pernikahan dini di Desa Perampuan baru tercatat satu kasus.
“Ada tahun lalu (2020) kasus pernikahan dini, tapi kita bisa pisahkan kedua mempelai karena tidak cukup umur,” pungkasnya.(Vik)