Air sungai di Desa Loyok tercemar limbah galian C, DLHK Lombok Timur siap tindak 

Sungai di desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dipenuhi lumpur akibat adanya aktivitas pencemaran limbah batu apung tambang galian C.
Sungai di desa Loyok, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dipenuhi lumpur akibat adanya aktivitas pencemaran limbah batu apung tambang galian C.

kicknews.today – Air sungai di Desa Loyok Lombok Timur tercemar karena adanya aktivitas galian C yang beroperasi beberapa tahun ini. Air yang dulunya bersih, kini berlumpur. Tidak jarang warga sekitar yang mengeluhkan kondisi tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup (DLHK) Lombok Timur, Zakaria Ahmad Edi prihatin atas kondisi tersebut. Padahal larangan pembuangan limbah ke sungai diatur dalam berbagai peraturan perundangan. Misalnya UU NOMOR 32 Tahun 2009 tentang PPLH. UU ini mencakup ketentuan mengenai pembuangan limbah termasuk larangan pembuangan limbah sembarangan ke badan air seperti sungai.

“Kami mewakili pimpinan tentu sangat perihatin atas peristiwa ini, karena bagaimanapun ini terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Di Indonesia larangan pembuangan limbah ke sungai diatur dalam berbagai peraturan perundangan yang bertujuan melindungi lingkungan dan menjaga kualitas air,” katanya pada Sabtu (17/8/2024).

Terkait dengan hal tersebut DLHK Kabupaten Lombok Timur berwenang untuk memberikan tindakan atas dua hal pertama administratif dan pengawasan.

” Untuk yang bersifat administratif dalam bentuk peringatan dan sanksi lain kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan izin. Sedangkan dalam hal pelaku usaha galian C di Desa Loyok tersebut masih tidak berizin,” tegasnya.

“Nanti kami laporkan ke pada pimpinan untuk melakukan tindakan lanjutan. Kami juga akan turun ke lapangan guna mencari penyebab dari masalah ini,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI