Ahli Waris Praka Dedi yang Gugur di Papua terima santunan Rp 450 Juta

kicknews.today – Dandim 1620/Lombok Tengah, Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan bersama Kepala Kantor Cabang PT Asabri (Persero) Mataram Desiana Novitasari, menyerahkan santunan kepada keluarga Praka Anumerta Dedi Hamdani. Santunan berupa risiko kematian khusus program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Gugur.

Nilai santunan yang diberikan kepada keluarga Praka Anumerta Dedi Hamdani yang meninggal dunia saat menjalani Tugas di Papua ditembak oleh KKB tersebut Rp. 450 Juta.

Dandim Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan mengatakan, santunan yang diberikan dari negara untuk Praka Anumerta Dedi Hamdani, karena dia gugur dalam melaksanakan tugas, sehingga mendapatkan hak- haknya dari negara.

“Kita semua wajib mensyukuri atas pemberian hak-hak ini dari negara untuk membantu mengurangi beban keluarga yang di tinggalkan,” ujarnya dalam sambutanya saat acara penyerahan santunan di aula Kodim setempat, Selasa (2/2).

Sementara itu, Desiana Nivitasari, menyampaikan bahwa Kancab PT ASABRI (Persero) Mataram menyerahkan santunan resiko kematian khusus atau JKK Gugur.

Seperti diketahui, Praka Anumerta Dedi Hamdani anggota Yonif Raider 408 Dam IV/Diponegoro gugur dalam kontak senjata dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Papua, tanggal 22 Januari 2021.

“Sesuai dengan permintaan dari keluarga, jenazah disemayamkan dikampung halamannya di Lombok Tengah, maka dari itu, kita melaksanakan penyerahan Santunan Jaminan Kematian Khusus atau JKK-Gugur kepada ahli waris,” katanya.

Desiana menjelaskan, berdasarkan PP No 102 Tahun 2015 yang telah diperbaharui menjadi PP No 54 Tahun 2020 PT ASABRI (Persero) diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk melayani peserta anggota TNl/Polri/ Pns Kemhan dan Pns Polri dalam mengelola program antara lain, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (1km), dan Jaminan Pensiun.

Seperti diketahui lanjutnya, anggota TNI dan POLRI ini memiliki resiko yang sangat tinggi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan keutuhan Negara Republik Indonesia, maka dari itu pada tahun 2020 melalui PP no 54 Tahun 2020 pemerintah menaikan jumlah bantuan premi utk program JKK dan JKM yang sebelumnya 1,08 persen dari gaji pokok menjadi 1,43 persen.

“Dalam pengurusan klaim di Asabri tidak dikenakan biaya apapun,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI