Agus, tersangka pelecahan seksual kembali jalani pemeriksaan di Polda NTB

Agus saat dibawa Penyidik untuk melakukan pemeriksaan. (Poto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan IWAS alias Agus seorang penyandang disabilitas tunadaksa menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (09/12).

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan terhadap IWAS alias Agus.

 

”Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama IWAS,” kata Syarif.

 

Pihaknya memastikan bahwa tersangka IWAS menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari kuasa hukum.

 

”Karena pengacaranya (kuasa hukum, Red) ini baru dan surat kuasa untuk pendampingannya sudah kami terima. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan,” ujarnya.

 

Dalam proses pemeriksaan, Syarif memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.

 

Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.

 

”Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ucapnya.

 

Untuk adanya korban tambahan, sesuai informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB bertambah menjadi 15 orang. Syarif menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada korban yang keterangannya sudah masuk dalam berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.

 

”Saat ini, fokus kami itu di berkas perkara yang sudah di limpahkan ke jaksa peneliti. Dan memang ada dua korban tambahan yang sudah kami mintai BAI (Berita Acara Investigasi), salah satunya anak. Tapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima korban, termasuk pelapor,” ujar Syarif.

 

IWAS sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI