Pemda dan DPRD Lombok Tengah Sahkan KUA-PPAS APBD 2021

kicknews.today – Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Lombok Tengah melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.

Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H Moh Suhaili FT dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, M Tauhid di ruang rapat utama kantor Dewan setempat, Selasa (3/11).

Juru Bicara Badan Anggaran Dewan, Muhalip, SH,  menyampaikan melalui rapat paripurna DPRD tanggal 9 Oktober 2020 yang lalu, Pemerintah Daerah telah menyampaikan dokumen dan penjelasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD, untuk dibahas dan kemudian disepakati bersama oleh Pemerintah daerah bersama DPRD.

“Secara umum dokumen Rancangan KUA dan PPAS tersebut memuat arah dan kebijakan, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD tahun anggaran 2021 yang akan datang,” ujarnya.

Penyusunan dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan APBD Tahun anggaran 2021, dan disusun sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan anggaran dalam waktu 1 (satu) tahun, dimana didalamnya memuat evaluasi tahun sebelumnya, tahun berjalan serta tahun perencanaan. 

“Salah satu bagian terpenting dari belanja negara yang tertuang dalam APBN Tahun 2021 adalah penetapan besaran dana transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk masing-masing Provinsi serta Kabupaten/Kota, dimana Kabupaten Lombok Tengah mengalami penurunan yang cukup signifikan yakni sebesar Rp.116.067.237.000,00 (116  milyar 67 juta 237 ribu rupiah),” sebutnya.

Adapun rincian tambah kurang TKDD Tahun 2021 sebagai berikut:

Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) berkurang sebesar Rp.4.755.186.000,00 (4 milyar 755 juta 186 ribu rupiah) sehingga menjadi Rp.74.025.125.000,00 (74 milyar 025 juta 125 ribu rupiah)

Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) yang semula direncanakan sebesar Rp.1.049.533.476.000,00 (1 triliun 49 milyar 533 juta 476  ribu rupiah) berkurang sebesar Rp.79.591.395.000,00 (79 milyar 591 juta 395 ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 969.942.081.000,00 (969 milyar 942 juta 081 ribu rupiah).

Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang ditergetkan sebesar Rp.275.895.573.000,00 (275 milyar 895 juta 573 ribu rupiah) berkurang Rp.45.257.029.000,00 (45  milyar 257 juta 029 ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.230.638.544.000,00  (230 milyar 638 juta 544 ribu rupiah) Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik mengalami penambahan sebesar Rp.2.889.838.000,00 (2 milyar 889 juta 838 ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.239.494.649.000,00 (239 milyar 494 juta 649 ribu rupiah)

Dana Insentif Daerah (DID) direncanakan bertambah sebesar Rp.8.997.300.000,00 (8 milyar 997 juta 300 ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.36.052.724.000,00 (36 milyar 052 juta 724 ribu rupiah)

“Dana Desa Tahun 2021 direncanakan bertambah sebesar Rp.1.649.235.000,00 (1 milyar 649 juta 235 ribu  rupiah) menjadi sebesar Rp.210.862.094.000,00 (210 milyar 862 juta 094 ribu rupiah),” jelasnya.

Sedangkan pada komponen pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer Antar Daerah, mengalami pengurangan sebesar Rp.7.500.001.985,00 (7 milyar 500 juta seribu 985 rupiah). Dengan demikian maka total pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer berkurang sebesar Rp.123.567.238.985,00 (123 milyar 567 juta 238 ribu 985 rupiah)

“Target Pendapatan Asli Daerah pada Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp.218.569.434.500,00 (218  milyar 569 juta 434 ribu 500 rupiah) atau mengalami penurunan sebesar Rp.7.273.469.598,00 (7 milyar 273 juta 469 ribu 598 rupiah) dari target Pendapatan Asli Daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2020 yaitu sebesar Rp.225.842.904.098,00 (225 milyar 842 juta  904 ribu 98 rupiah),” jelasnya.

Badan Anggaran menyadari sepenuhnya bahwa penurunan target PAD merupakan pilihan paling rasional ditengah wabah Pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya perekonomian daerah. Namun demikian, Badan Anggaran memberikan catatan bahwa apabila pandemi Covid-19 ini berhasil ditangani serta even-even yang berskala nasional maupun internasional dapat terselenggara di Gumi Tastura ini.

” Badan Anggaran optimis Pendapatan Daerah bersumber dari PAD dapat terealisasi melebihi dari target yang telah ditetapkan tersebut,” ujarnya.

Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp.109.471.988.000,00 (109 milyar 471 juta 988 ribu rupiah) meliputi :

Pendapatan Hibah sebesar Rp.18.923.188.000,00 (18 milyar 923 juta 188 ribu rupiah) terdiri dari: Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat (Hibah IPDMIP, Hibah Air Limbah Setempat dan Hibah Air Minum Perdesaan) serta Sumbangan Pihak Ketiga.

Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp.90.548.800.000,00 (90 milyar 548 juta 800 ribu rupiah) yang bersumber dari Pendapatan Hibah Dana BOS (SD dan SMP),” ungkapnya.

Dalam penyusunan KUA-PPAS APBD 2021 ini, Badan Anggaran menyampaikan apresiasi terhadap dihapuskannya seluruh jenis honor kegiatan dan dialihkan dengan pemberian TPP yang didasarkan atas beban kerja, prestasi kerja dan berbagai variabel terukur lainnya.

Mencermati pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2020, terdapat kegiatan yang tidak dapat terlaksana yaitu pembangunan SDN Tonjer dan SMP 14 Satu Atap dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.179857.200,64 (4  milyar 179 juta 857 ribu 200 rupiah 64 sen) yang mana anggaran tersebut akan ditempatkan pada komponen penerimaan pembiayaan daerah berupa SiLPA tahun 2020. Sedangkan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp.20.000.000.000,00 (20 milyar rupiah) untuk pembayaran angsuran pokok pinjaman pada PT SMI.

Berdasarkan uraian di atas, maka struktur Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebagai berikut :

Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.179.275.898.015,00 (2 triliun179 milyar 275 juta 898 ribu 015 rupiah )

Belanja Daerah sebesar Rp.2.163.455.755.215,64 (2 triliun 163  milyar 455 juta 755 ribu 215 rupiaha 64 sen)

Surplus/Defisit sebesar Rp.15.820.142.799,36 (15 milyar 820 juta 142 ribu 799 rupiah 36 sen)

Pembiayaan Netto sebesar Rp.15.820.142.799,36 (15 milyar 820 juta 142 ribu 799 rupiah 36 sen),” tuturnya.

“Dengan demikian maka total pendapatan daerah ditambah dengan penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp.2.183.455.755.215,64 (2 triliun 183 milyar 455 juta 755 ribu 215 rupiah 64 sen), sedangkan belanja daerah ditambah dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.2.183.455.755.215,64 (2 triliun 183 milyar 455 juta 755 ribu 215 rupiah 64 sen), sehingga struktur Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 direncanakan dalam posisi berimbang,” terangya.

Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah berupaya sungguh-sungguh untuk mencari formulasi terbaik untuk peningkatan kesejahteraan  Guru Tidak Tetap (GTT), namun karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan, maka Badan Anggaran dan TAPD menyepakati untuk membuat regulasi yang mewajibkan kepada masing-masing sekolah untuk mengalokasikan minimal 50 persen dana BOS untuk pembayaran honor GTT Non PNS.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Permendikbud  Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler,” terangnya.

Rencana Kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, hendaknya dijadikan dasar dalam penyusunan anggaran di Sekretariat DPRD karena bagaimanapun juga keberhasilan pelaksanaan 3 (tiga) fungsi DPRD juga ditentukan dari sumber anggaran yang tertuang dalam DPA Sekretariat DPRD. Untuk kegiatan yang dilaksanakan baik pada APBD 2020 maupun APBD 2021, agar benar-benar dilaksanakan dengan memanfaatkan waktu yang seefektif mungkin sehingga tidak ada lagi OPD yang melakukan penundaan pelaksanaan kegiatan dengan alasan kurangnya waktu dan lain sebagainya.

Terhadap aset daerah yang berupa tanah, hendaknya dilakukan penertiban agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari terutama aset tanah yang sudah dibebaskan untuk pembangunan DAM Mujur yang secara fisik masih dalam penguasaan oknum tertentu.

Dalam hal pencantuman sumber pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari dana transfer Pemerintah pusat, hendaknya didasarkan atas data yang sesungguhnya, jangan sampai dikurangi atau dilebihkan dari jumlah yang sesungguhnya karena hal tersebut akan berdampak kepada realisasi belanja daerah. (Ade/Adv)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI