Dewan Lombok Tengah Setujui Perda Kabupaten Layak Anak

kicknews.today – Setelah melalui proses pembahasan cukup alot, Anggota DPRD Lombok Tengah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak dan Perda penyelenggaraan kearsipan.

Juru bicara Komisi IV DPRD Loteng, Sri Retnowati S.Sos, menyampaikan beberapa waktu yang lalu pemerintah daerah telah menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah di mana 2 diantaranya adalah tentang penyelenggaraan kearsipan dan Perda tentang kabupaten layak anak pada rapat paripurna tanggal 18 Juni 2021 yang diperkuat dengan keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 3 tahun 2021.

“Untuk melaksanakan amanat tersebut, kami dari Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kegiatan pembahasan yang dimulai sejak tanggal 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2021 dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti tenaga ahli dari Universitas Mataram, IPDN, dinas perpustakaan dan kearsipan, badan pemberdayaan perempuan perlindungan Anak dan KB, badan perencanaan penelitian dan pengembangan daerah,” ujarnya dalam sidang paripurna yang dihadiri Bupati Loteng, H Lalu Pathul Bahri di gedung utama kantor Dewan Loteng, Senin (5/7).

Pada dasarnya, komisi IV bersama seluruh stakeholder lainnya memandang bahwa hal tersebut sangat dibutuhkan dalam mendukung pembangunan daerah. Namun demikian dengan keterbatasan waktu yang hanya dialokasikan selama lima hari kerja untuk membahas 2 rancangan peraturan daerah, komisi IV hanya mampu menyelesaikan sebagian dari substansi muatan materi yang tertuang dalam Perda tersebut.

“Tujuan pembentukan Peraturan Daerah secara rinci mengenai ruang lingkup tidak masuk ke bab 1 Untuk ruangan itu bisa dalam bab tersendiri. Tetapi tidak menggunakan ayat. Sedangkan sumber daya kearsipan yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 di hapus saja,” terangnya.

Didalam pasal berikutnya, yakni pasal 25 ayat 1 dan pasal 26 ayat 1 ketentuan pasal tersebut yang merupakan isi dari pasal 24 tidak menggunakan acuan. Pasal 28 ayat 1 pasal 29 ayat 1 pasal 30 ayat 1 dan pasal 39 ayat 1 rumusannya perlu diperbaiki karena ketentuan pasal 30 ayat 1 mengatur dalam pasal 27.

“Akan tetapi bukan pemeliharaan arsip dinamis yang diatur dalam pasal 27 huruf C. Juga, tidak ada ketentuan sanksi apabila tidak mematuhi kewajiban atau perintah tersebut ,” sebutnya.

Dijelaskan, dalam ketentuan yang terdapat dalam Ranperda tentang kabupaten layak anak landasan sosiologis dan landasan yuridis belum tampak dalam konsideran karena landasan tersebut menjadi alasan sebagai bentuk justifikasi mengapa dibentuk pasal 2 pasal 3 pasal 4 pasal 5 dan pasal 6

“Di sini, penggunaan sistem numbering keliru karena menggunakan angka, jadi harus dirubah menggunakan huruf a b c dan seterusnya. Hak anak ini kurang jelas sistematikanya dikaitkan dengan substansi pengaturan maka elaborasi kedalam pasal berikutnya ada yang tidak dilakukan,” ungkap Dewan fraksi PKS itu.

Dalam pasal 15, sanksi administratif pasal 15 tidak ada rumusan norma yang dapat dikenakan sanksi administratif. Pada pasal 20 ayat 2 dan pasal 22 ayat 2 huruf b, pasal 20 ayat 2 tidak memuat norma yang dikenakan sanksi tetapi ada sanksi administratif bagi pelanggar pasal dalam rancangan peraturan ini. Beberapa kalimat belum terdapat penjelasannya.

“Seperti contoh, apa itu sekolah ramah anak pada pasal 20 ayat 3, apa itu forum anak pada pasal 10 dan apa itu masyarakat aktif pada pasal 14. Tidak ada pembinaan dan pengawasan dan koordinasi, semestinya sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Kabupaten layak anak,” imbuhnya.

Terkait penggunaan frase tanggung jawab, dalam beberapa pasal di dalam rancangan peraturan daerah ini hanya melahirkan kewajiban moral yang tidak berimplikasi pada sanksi hukum tetapi sanksi moral dan tidak melakukan kewajiban hukum yang berimplikasi pada sanksi hukum.

“Mempertimbangkan masih banyaknya substansi materi muatan yang harus disesuaikan, maka kami dari komisi IV bersama bagian hukum Setda Lombok Tengah beserta jajaran OPD terkait bersepakat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap substansi materi muatan tersebut untuk selanjutnya dilaksanakan fasilitasi ke Gubernur,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI