kicknews.today — Usai melakukan peninjauan lapangan di TPA Oi Mbo, Pemerintah Kota Bima bersama Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, melanjutkan agenda strategis melalui rapat teknis yang digelar di Aula Parenta Kantor Pemerintah Kota Bima, Rabu (29/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, dengan fokus utama pada kesiapan teknis pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Proyek ini digadang-gadang menjadi solusi modern dan berkelanjutan dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan yang terus meningkat.

Dalam forum tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima secara resmi mengumumkan telah diterbitkannya Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk pembangunan TPST yang berlokasi di Kelurahan Oi Fo’o, Kecamatan Rasanae Timur. Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Nomor 600.4.5/11/DLH/UKL-UPL/XII/2025.
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pembangunan infrastruktur berjalan seiring dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembangunan TPST sendiri merupakan strategi penting dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah terpadu, sekaligus menjawab tantangan peningkatan volume sampah dan kebutuhan layanan lingkungan yang lebih optimal.
TPST nantinya akan mengedepankan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R), guna meningkatkan efektivitas pengolahan sampah serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Dokumen UKL-UPL menjadi instrumen krusial untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan—mulai dari pra-konstruksi hingga operasional—telah dirancang dengan memperhatikan aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara menyeluruh.
Ruang lingkup pembangunan TPST mencakup sosialisasi kepada masyarakat, survei lokasi, pembangunan fasilitas, mobilisasi peralatan dan material, hingga operasional dan pemeliharaan. Dalam pelaksanaannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima sebagai pemrakarsa diwajibkan menjalankan pengelolaan dampak lingkungan, seperti pengendalian debu, kebisingan, pengaturan lalu lintas, pengelolaan limbah cair dan limbah B3, serta penghijauan kawasan.
Selain berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan, proyek ini juga diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar dengan mengutamakan tenaga kerja lokal. Pemerintah pun menekankan pentingnya transparansi serta keterlibatan masyarakat sejak awal guna memastikan dukungan publik terhadap pembangunan ini.
Sebagai bagian dari pengawasan, penanggung jawab kegiatan diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap enam bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima. Pengawasan langsung juga akan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.
Dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan ini, pembangunan TPST memasuki tahap penting menuju realisasi. Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang modern, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Kehadiran TPST diharapkan menjadi tonggak baru bagi Kota Bima dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta meningkatkan daya saing daerah menuju pembangunan berkelanjutan. (jr)


