kicknews.today – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memusnahkan sebanyak 12 kilo gram Sabu, 15 kilogram Ganja dan 8.000 botol Miras hasil operasi sepanjang tahun ini.
Kepolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal menjelaskan kasus peredaran narkotika di NTB meningkat drastis sejak tahun 2019 lalu. Barang bukti berupa narkotika jenis Sabu, Ganja dan Miras sejak awal Januari 2020 melampaui kasus tahun 2019.
“Pada tahun lalu tidak sampai satu kilogram. Sekarang lebih dari 10 kilogram,” ujar Iqbal.
Dalam pemusnahan ini lanjut Iqbal, bertujuan untuk memberi efek jera kepada semua pelaku peredaran narkotika di NTB.
Selain memusnahkan Sabu, Ganja dan ribuan Botol Miras, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 207 butir pil ekstasi.
“Ada juga obat-obatan sebanyak 10.000 butir,” kata Iqbal kepada kicknews.today.
Adapun jumlah alat bukti yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi NTB. Sebanyak 5 kilogram Sabu, 6,9 kilogram Ganja, 204 Butir Ekstasi dan 10.333 butir Obat-obatan.
“Yang sedang dalam penyidikan, 44,99 Gram Sabu,” kata Iqbal.
Masyarakat Jadi Korban
Selama ini kata dia, masyarakat NTB kerap menjadi korban peredaran narkotika. Untuk itu, seluruh masyarakat NTB diminta terus bergerak melawan peredaran narkotika. “Harus lawan peredaran (narkotika, red) ini. Baik dari jajaran Bupati Walikota hingga tingkat masyarakat,” kata Iqbal.
Khusus kasus home industri bisnis narkotika yang berada di Kabupaten Lombok Timur kata Iqbal. Pihaknya akan segera melakukan tindakan terukur. Dengan menelusuri siapa inisiator dan otak dibalik home industri sabu tersebut.
“Kita akan segera kejar siapa inisiatornya di situ. Mereka masuk jaringan mana? Terafiliasi kemana? Kita akan segera ungkap,” tandasnya.
Untuk itu tegas Kapolda, siapapun yang terafiliasi dalam jaringan home industri narkotika tersebut akan diusut sampai ke akar-akarnya.
“Tunggu saja, kami akan tangkap siapa pun mereka,” tegasnya Iqbal.
Selain itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma R menyebut, dari 12 kilogram Sabu, 15 kilogram Ganja dan 8.000 botol miras yang dimusnahkan berasal dari 621 tersangka yang telah diamankan.
Pengamanan 621 tersangka ini terhitung sejak Januari 2020 lalu dengan 445 kasus. “Khusus kasus yang belum selesai ada 8 perkara. Yang lain sudah P21 atau tahap dua,” jelas Helmi.
Selama proses pengungkapan kasus kata Helmi, pihaknya telah bekerjasama dengan 10 Polres Kabupaten Kota di NTB. “Selama pengungkapan, kami tidak ada kesulitan,” tangkis Helmi.
Kemudian, pengumpulan alat hukti serta pemberkasan kepada 621 tersangka kata dia, sejauh ini tidak menuai masalah berarti. “Saya kira kita sudah ungkap semua. Yang jelas ada 8 perkara yang belum naik P21,” katanya.
Selama ini tutur Helmi, kejatahan narkotika sangat melekat langsung dengan alat bukti. Sarana yang kerap digunakan pelaku untuk menguasai narkotika selalu berupa uang. “Selalu ada transaksi,” katanya.
“Alat bukti selalu ada. Kecuali barangnya (narkotika, red) berupa ranjau. Karena ada saja yang pakai modus titipan,” katanya.
Ia pun mengklaim, selama ada peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram, baik melalui jasa apapun pihaknya selalu berhasil membongkar.
“Semua transaksi di Mataram kita bisa tangkap. Tidak ada kesulitan saya kira sejauh ini,” pungkas Helmi.(Vik)