kicknews.today – Program Kampung Nelayan Merah Putih yang diharapkan menjadi angin segar bagi kesejahteraan nelayan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga kini belum menunjukkan kejelasan lanjutan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa saat dimintai keterangan terkait perkembangan program tersebut.
Menurut Kariyasa, pihaknya sebelumnya telah mendorong Dinas Perikanan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi pengajuan proposal. Dia menyebut, batas akhir pengajuan saat itu ditetapkan pada 28 Februari, sehingga seluruh dokumen yang dibutuhkan harus dipenuhi sebelum tenggat waktu tersebut.

“Waktu itu kami sudah sampaikan ke dinas perikanan agar segera melengkapi persyaratan. Kalau tidak salah, batas akhirnya 28 Februari, jadi semua syarat harus terpenuhi,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).
Namun demikian, Kariyasa mengaku belum mengetahui secara pasti apakah seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi tepat waktu. Hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima informasi terbaru terkait perkembangan atau tindak lanjut dari program tersebut.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi lagi terkait kelanjutannya. Apakah sudah dipenuhi atau belum, kami belum mendapatkan informasi,” katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan serta kementerian terkait guna memastikan status pengajuan program tersebut. Ia berharap Program Kampung Nelayan Merah Putih dapat segera direalisasikan di Lombok Utara.
“Kita akan tanyakan lagi ke dinas dan juga ke kementerian, karena sebelumnya kita sudah sempat berkoordinasi di sana. Harapannya tentu program ini bisa segera terealisasi,” jelasnya.
Kariyasa juga menilai, apabila program tersebut telah disetujui dan dialokasikan untuk Lombok Utara, seharusnya sudah ada informasi resmi yang diterima oleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat.
“Seharusnya kalau sudah final dan dialokasikan ke Lombok Utara, pasti sudah ada informasi yang masuk dari pemerintah pusat,” tutupnya. (gii/*)


