kicknews.today – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatat sedikitnya 18 kasus yang melibatkan perempuan dan anak sepanjang Januari 2026. Mayoritas kasus yang ditangani didominasi tindak kekerasan seksual dan pernikahan anak di bawah umur.
Ketua UPTD PPA Dinsos KLU, Ari Wahyuni mengungkapkan bahwa seluruh kasus tersebut merupakan hasil temuan dan aduan masyarakat di lapangan yang tersebar di seluruh kecamatan di Lombok Utara.

“Di Januari 2026 itu kita tangani 18 kasus ya, jadi ada penemuan bayi, kekerasan, pernikahan dini,” ujar Ari, Rabu (11/02/2026).
Dikatakan Ari, dari total 18 kasus, enam kasus merupakan kekerasan seksual, enam kasus pernikahan anak di bawah umur, tiga kasus pencurian, satu kasus narkotika, satu kasus hak asuh anak, serta satu kasus pembuangan bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Kayangan.
Menurut Ari, penanganan kasus dilakukan melalui pendampingan konselor, baik yang berada di tingkat desa maupun oleh tim UPTD PPA. Beberapa kasus juga dilimpahkan kepada Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini masih menjadi PR kita semua. Kami berharap koordinasi antarinstansi terus diperkuat supaya hal-hal seperti ini bisa dicegah, minimal trennya semakin menurun,” jelasnya.
UPTD PPA terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak. Meski demikian, pihaknya mengakui masih ditemukannya kasus yang melibatkan anak di bawah umur menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2025, jumlah kasus yang ditangani UPTD PPA KLU mencapai 105 kasus dalam setahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan dan perlindungan anak masih menjadi isu sosial yang memerlukan penanganan berkelanjutan.
“Tahun lalu kasusnya lumayan tinggi. Kami berharap semoga di tahun ini jumlahnya bisa menurun,” tutupnya. (gii/*)


