kicknews.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengeluarkan surat imbauan terkait larangan operasional sepeda listrik serta penyewaan sepeda tanpa izin di kawasan wisata Gili Tramena (Trawangan, Meno dan Air). Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban, keselamatan, dan karakter kawasan wisata bebas polusi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Nomor: 500.11.1/16/DISHUB/2026 yang mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha perhotelan dilarang menjalankan usaha penyewaan angkutan kendaraan tidak bermotor di wilayah Gili Tramena.

Kepala Dinas Perhubungan KLU, Iwan, menjelaskan bahwa meskipun aturan telah diterbitkan secara resmi, pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha. Hal ini dilakukan mengingat belum tersedianya jalur khusus bagi sepeda listrik di kawasan tersebut.
“Karena sepeda listrik memang belum kita sediakan lintasannya, jadi untuk lebih aman kita hanya memberikan imbauan. Apalagi ini juga berdasarkan banyak permintaan, sehingga kita coba imbau supaya kondisi di lapangan bisa lebih baik,” ujar Iwan, Senin (09/02/2026).
Dishub KLU juga menegaskan belum akan melakukan tindakan penertiban atau razia, meskipun masih ditemukan sepeda listrik yang beroperasi pasca diterbitkannya surat imbauan. Menurut Iwan, langkah awal yang ditempuh adalah membangun kesadaran dan pengertian bersama dengan para pelaku usaha.
“Kita sebaiknya secara persuasif dulu, baik-baik saja. Kita bangun kebersamaan. Harapannya ada pengertian bersama supaya kondisinya lebih tertib dan aman,” tuturnya.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Dishub KLU menyebut pembahasannya akan dilakukan pada tahap selanjutnya. Saat ini, fokus utama pemerintah daerah adalah menjalin kerja sama dengan seluruh pihak terkait.
“Konsekuensi pelanggaran nanti akan kita bicarakan. Sekarang kita fokus membangun kerja sama dulu,” jelasnya.
Dalam surat imbauan tersebut juga ditegaskan bahwa kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik dilarang untuk disewakan maupun dioperasikan di kawasan Gili Matra. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021.
Selain sepeda listrik, Dishub KLU turut menyoroti maraknya praktik penyewaan sepeda gayung tanpa izin operasional resmi. “Penertiban ini dilakukan menyusul permohonan pengendalian usaha dari Pemerintah Desa Gili Indah, agar terciptanya lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan konsep pariwisata berkelanjutan di Gili Tramena,” tutupnya. (gii/*)


