kicknews.today – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya dugaan kebocoran dalam penentuan target penerimaan Retribusi Rekreasi Pantai pada kawasan wisata Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara. Temuan tersebut disoroti Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara, I Made Kariyasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat selisih perhitungan jumlah kunjungan wisatawan pada tahun 2024 dan 2025 dengan total mencapai 377.318 orang. Selisih tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian daerah akibat retribusi yang tidak terhimpun secara maksimal serta lemahnya sinkronisasi data kunjungan.

“Menurut potensi temuan BPK, pada tahun 2024 terdapat selisih kunjungan sebanyak 212.681 orang. Jika dikalikan tarif retribusi Rp20.000, maka ada sekitar Rp4,2 miliar yang belum dipungut Dinas Pariwisata,” ujar Kariyasa, Kamis (05/02/2026).
Dia menambahkan, pada tahun 2025 hingga September juga ditemukan selisih sebanyak 164.637 pengunjung yang berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan daerah sekitar Rp3,2 miliar.
“Totalnya cukup besar. Ini sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah dan juga kepada Bupati agar segera ditindaklanjuti. BPK juga meminta agar temuan ini segera ditangani,” tegasnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan bahwa Dinas Pariwisata Lombok Utara tidak memiliki kertas kerja atau dokumen pendukung yang lengkap dan valid dalam penentuan target penerimaan Retribusi Rekreasi Pantai tahun 2024 dan 2025. Akibatnya, target penerimaan belum sepenuhnya disusun berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPK juga menilai belum adanya kerja sama optimal dengan instansi terkait sebagai sumber data pendukung potensi kunjungan wisatawan, sehingga menyebabkan ratusan ribu pengunjung di kawasan Gili Tramena tidak terpungut retribusi.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara, Dende Dewi Tresni, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada pola penarikan retribusi yang masih dalam tahap penyesuaian agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan.
Pada tahun 2024, pihaknya sempat bekerja sama dengan Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) yang berbasis di Bali. Dalam pola tersebut, Dispar menitipkan tiket retribusi kepada operator kapal untuk dijual kepada wisatawan. Namun dalam praktiknya, bendel tiket penjualan tidak seluruhnya dikembalikan.
“Pola kerja sama B to B ini diakui oleh pihak operator belum siap. Pemahaman mereka, bendel tiket tidak dikembalikan lagi, padahal kami harus mencocokkan kode tiket yang keluar dan masuk,” jelas Dende.
Dia menegaskan, pihaknya hingga kini masih berupaya melakukan penagihan terhadap pihak Akacindo. Sementara pada tahun 2025, pola penarikan diubah dengan sistem penitipan langsung, namun kembali menemui kendala saat membedakan penumpang kapal Akacindo dan kapal cepat non-anggota, terutama pada jam sibuk.
“High season dengan jalur keluar-masuk Trawangan yang hanya satu membuat pemungutan manual menjadi krodit. Petugas kami kesulitan membedakan penumpang,” paparnya.
Dispar juga sempat menggandeng Easybook untuk memungut retribusi wisatawan lokal, namun sistem tersebut dinilai belum menyentuh seluruh jalur masuk ke kawasan Gili. Sejumlah pintu masuk seperti Kecinan dan Malaka masih luput dari pemungutan.
“Ini yang akan kami benahi. Ke depan pola penarikan akan kami ubah, termasuk rencana membangun pintu masuk khusus di Gili Trawangan agar semua pengunjung bisa terdata dan terpungut,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya retribusi yang sudah dipungut namun tidak disetorkan ke kas daerah, Dende menegaskan pihaknya tidak berani melakukan tindakan tersebut. Ia mengakui masih ada pengunjung yang belum terpungut retribusi, namun bukan berarti dana sudah ditarik lalu tidak disetorkan.
“Kami akui masih mencari pola terbaik. Yang terjadi adalah belum terpungut, bukan dipungut tapi tidak disetor,” tutupnya. (gii/*)


