kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mematangkan rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D di Kecamatan Bayan. Pada tahun anggaran 2026, Pemkab KLU mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan akses jalan serta penyusunan dokumen teknis sebagai tahap awal sebelum pembangunan fisik dimulai.
Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. Lalu Bahrudin, mengatakan fokus utama tahun ini adalah penyelesaian legalitas lahan dan perencanaan teknis pendukung. Menurutnya, kesiapan infrastruktur penunjang menjadi kunci agar pembangunan rumah sakit dapat berjalan optimal.

“Untuk tahun 2026, anggaran sudah tersedia untuk pembebasan lahan jalan masuk dari tanah masyarakat. Kami juga menyiapkan anggaran untuk Master Plan, Feasibility Study (FS) khusus jalan, hingga pemagaran area untuk memperjelas zonasi pembangunan RSUD Bayan,” ujar dr. Bah, Rabu (28/01/2026).
Dia mengakui pembangunan fisik RSUD tipe D membutuhkan anggaran yang cukup besar. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan proposal bantuan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, serta berharap proyek tersebut dapat masuk dalam program prioritas Presiden melalui skema Quick Win.
“Kami sangat berharap dukungan dari pemerintah pusat. Di sisi lain, kami juga berharap dana daerah dapat dialokasikan secara bertahap karena pembangunan RSUD ini merupakan prioritas daerah,” katanya.
Terkait kondisi di lapangan, Bahrudin memastikan tidak ada kendala berarti karena lokasi pembangunan berada di atas lahan milik pemerintah daerah. Meski demikian, sempat dilakukan koordinasi dengan pengusaha tambak udang di sekitar lokasi yang juga memiliki rencana pengembangan usaha.
“Kami sempat melakukan koordinasi intensif dengan pengusaha tambak udang di sekitar lokasi yang berencana mengembangkan usahanya di sana,” terangnya.
Setelah dilakukan pembahasan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengusaha tambak akhirnya memahami bahwa pembangunan rumah sakit merupakan kepentingan pelayanan publik yang harus diprioritaskan.
“Kami jelaskan bahwa ini merupakan program prioritas Pak Bupati. Tambak memang boleh ada di sekitar lokasi, namun jaraknya harus diatur. Jika terlalu dekat, dikhawatirkan aroma dari tambak dapat mengganggu kenyamanan pasien. Akhirnya, mereka memahami dan lokasi tambak tersebut dipindahkan,” tutupnya. (gii/*)


