kicknews.today – Menanggapi sorotan publik terkait maraknya aktivitas merokok di kawasan Alun-Alun Dayan Gunung, Kecamatan Tanjung, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan bahwa ruang publik tersebut masuk dalam kategori Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. Lalu Bahrudin menjelaskan bahwa Alun-Alun Dayan Gunung merupakan ruang publik yang bersifat inklusif dan digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. Oleh karena itu, aspek kenyamanan dan kesehatan pengunjung harus menjadi perhatian utama.

“Alun-alun itu sebenarnya masuk kawasan terbatas merokok. Kecuali jika nanti Pemda sudah menyiapkan pojok rokok khusus, itu tidak masalah. Tapi kalau masih berkeliaran merokok sembarangan, itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar dr. Bah, Selasa (20/01/2026).
dr. Bah menegaskan, meskipun Alun-Alun merupakan ruang terbuka, bukan berarti aktivitas merokok dapat dilakukan tanpa batasan. Menurutnya, kebijakan KLU berbeda dengan sejumlah daerah lain yang masih memperbolehkan merokok di ruang terbuka.
“Meskipun di beberapa wilayah lain ruang terbuka dibolehkan untuk merokok, tetapi KLU sedikit berbeda. Kita melihat kondisi kesehatan masyarakat juga,” tuturnya.
Sebagai langkah awal penertiban, Dinkes KLU akan memasang papan informasi atau plank di titik-titik strategis Alun-Alun Dayan Gunung. Papan tersebut akan menegaskan status kawasan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.
Tidak hanya sebatas imbauan, penegakan aturan ini akan dikawal oleh Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok yang baru saja dibentuk. dr. Bah mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas telah terbit, dengan Ketua Satgas berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“SK Satgasnya sudah keluar. Ketuanya dari Satpol PP, karena untuk penegakan Perbup memang ranahnya ada di sana. Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menentukan kapan aksi turun ke lapangan dimulai,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini fokus kebijakan bukan lagi pada tahap sosialisasi, melainkan penegakan aturan. Satgas KTR nantinya akan melakukan penyisiran ke berbagai lokasi strategis, mulai dari kantor organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga ruang publik dan taman kota.
“Harapannya teman-teman Satgas bisa turun ke OPD-OPD, terutama pendidikan dan kesehatan, supaya tidak ada lagi orang merokok di area tersebut,” katanya.
Terkait sanksi bagi pelanggar, dr. Bah menyebutkan bahwa Perbup KTR di KLU belum mengatur sanksi pidana. Penindakan masih sebatas sanksi administratif.
“Kalau di Perbupnya tidak ada sanksi pidana, hanya sebatas sanksi administrasi saja,” tutupnya. (gii/*)


