Penyewaan sepeda listrik di tiga gili dihentikan

Sepeda Listrik yang di pakai pengunjung di Gili Trawangan. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Polemik penggunaan sepeda listrik dan skuter di kawasan wisata Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), kembali mencuat. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gili Indah secara resmi mengeluarkan surat himbauan kepada para pengusaha penginapan agar menghentikan aktivitas penyewaan sepeda listrik dan skuter di kawasan tersebut.

Himbauan itu tertuang dalam surat bernomor 001/K.D.M.P.G.I/I/2026 yang ditandatangani Ketua KDMP Gili Indah, Ari Saputra. Dalam surat tersebut, koperasi meminta seluruh unit sepeda listrik dan skuter untuk dikosongkan serta tidak disewakan kembali dalam jangka waktu lima hari sejak surat diterima. Kebijakan ini merujuk pada implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengaturan kawasan wisata bebas kendaraan bermotor.

Lombok Immersive Edupark

Menanggapi surat himbauan tersebut, Ketua Project Management Officer (PMO) KDMP Kabupaten Lombok Utara, Adi Purwanto, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait guna memastikan kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Terkait surat himbauan yang dikeluarkan, kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Adi, Jumat (09/01/2026).

Adi menilai, langkah yang diambil oleh KDMP Gili Indah merupakan bagian dari upaya membantu Dinas Perhubungan dalam menata sistem transportasi di kawasan wisata tiga gili. Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi pengurus koperasi di tingkat desa.

“Apa yang disampaikan Ketua KDMP Gili Indah ini mungkin sekaligus untuk membantu Dishub terkait pengaturan kendaraan di sana. Kami akan melihat polanya agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Seperti diketahui, kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air dikenal sebagai destinasi wisata bebas polusi kendaraan bermotor. Namun, kehadiran sepeda listrik dan skuter dalam beberapa waktu terakhir dinilai mulai bersinggungan dengan aturan zonasi serta ketertiban lingkungan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya tenggat waktu lima hari dalam surat himbauan tersebut, koperasi berharap para pelaku usaha penginapan dapat bersikap kooperatif demi menjaga kenyamanan wisatawan serta mempertahankan karakteristik unik kawasan wisata Gili di Lombok Utara.

Sementara, Ketua KDMP Gili Indah, Ari Saputra, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa surat itu merupakan bentuk himbauan resmi dari Koperasi Desa Merah Putih kepada pelaku usaha penginapan.

“Surat edaran ini memang kami keluarkan sebagai bentuk himbauan agar pengusaha penginapan tidak lagi menyewakan skuter atau sepeda listrik,” katanya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI