Dana transfer pusat terpangkas 200 miliar, Pemda KLU tekan belanja OPD hingga perjalanan dinas

Kepala BKAD KLU, Mala Siswadi. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today –  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghadapi tantangan serius akibat kebijakan efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat. Pengurangan anggaran yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar tersebut telah dirasakan sejak tahun 2025, mulai dari tahap penyusunan KUA-PPAS hingga finalisasi APBD.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara, Mala Siswandi mengatakan kebijakan efisiensi ini memang cukup berat bagi daerah. Terlebih, di tengah kondisi tersebut, Pemda KLU tetap dituntut untuk merealisasikan visi dan misi bupati serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk Standar Pelayanan Minimal (SPM), penanggulangan kemiskinan, hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Lombok Immersive Edupark

“Pengurangan dana transfer pusat ini sudah kita antisipasi sejak awal penyusunan anggaran. Memang terasa berat karena nilainya cukup besar, lebih dari Rp200 miliar. Namun, pemerintah daerah harus tetap memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi,” ujar Mala, Selasa (06/01/2026).

Sebagai langkah strategis, Pemda KLU melakukan rasionalisasi belanja yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Salah satu kebijakan yang diambil adalah menekan belanja operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk biaya mobilitas dan perjalanan dinas.

“Belanja mobilitas darat kita kurangi. Jika sebelumnya standar kepala OPD bisa di atas Rp 10 juta, sekarang kita turunkan menjadi sekitar Rp 6,4 juta. Selain itu, belanja yang bersifat seremoni, ATK, makan minum, dan perjalanan dinas diminta benar-benar dilakukan secara selektif,” jelasnya.

Menurut Mala, kebijakan efisiensi tersebut bertujuan agar ruang fiskal tetap tersedia untuk membiayai sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan dasar lainnya. Arahan tersebut juga merupakan kebijakan langsung dari Bupati Lombok Utara yang wajib dijalankan oleh seluruh OPD.

Dalam proses penyusunan anggaran, komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD disebut berjalan cukup baik. Seluruh pihak dinilai memahami kondisi keuangan daerah yang tengah tertekan akibat berkurangnya dana transfer pusat.

“Alhamdulillah, komunikasi dengan DPRD berjalan baik. Semua memahami kondisi yang kita hadapi, sehingga bersama-sama kita fokus memenuhi belanja wajib dan mengikat,” katanya.

Belanja wajib tersebut antara lain mencakup gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta kebutuhan dasar pelayanan publik. Strategi yang diambil Pemda KLU adalah menyisihkan terlebih dahulu belanja wajib, baru kemudian menyusun skala prioritas untuk kebutuhan lainnya.

Saat ini, APBD Lombok Utara Tahun Anggaran 2026 telah difinalisasi dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB. Sejumlah catatan evaluasi telah dipenuhi, sehingga Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) APBD 2026 telah resmi diterbitkan.

“Sekarang kita tinggal menyiapkan pelaksanaan APBD 2026. Belanja gaji pegawai, gaji PPPK, dan kebutuhan wajib lainnya sudah tersedia,” ujar Mala.

Meski demikian, Pemda KLU masih berharap adanya tambahan dana dari pemerintah pusat pada tahun 2026. Untuk itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif, termasuk kemungkinan pergeseran APBD serta penyiapan regulasi pendukung guna menyesuaikan kebijakan anggaran ke depan.

Terkait komposisi belanja pegawai, Mala mengakui bahwa porsi belanja pegawai di Lombok Utara masih berada di atas batas ideal yang disarankan pemerintah pusat, yakni maksimal 30 persen. Saat ini, setelah masuknya gaji PPPK dan pegawai lainnya, belanja pegawai diperkirakan berada di kisaran 34 hingga 36 persen.

“Ini bukan bentuk ketidakpatuhan, tapi kondisi objektif daerah akibat adanya penambahan pegawai PPPK. Hal ini terus kita komunikasikan agar tidak menjadi penilaian negatif bagi daerah,” tegasnya.

Selain itu, Pemda KLU juga tengah merumuskan skema penganggaran bagi tenaga non-ASN yang belum masuk PPPK. Pemerintah daerah menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi terkait pola penganggaran yang paling tepat, apakah masuk dalam belanja pegawai atau belanja barang dan jasa.“Kebijakan pimpinan jelas, teman-teman yang belum masuk PPPK tetap diupayakan bisa bekerja dan mengabdi untuk Lombok Utara. Formulasinya sedang kita susun sambil menunggu arahan lebih lanjut,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI