kicknews.today – Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dipastikan mengalami penurunan pada tahun anggaran 2026. Kondisi ini berdampak langsung terhadap berkurangnya total anggaran desa di seluruh wilayah KLU dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data kompilasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ADD pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 54,56 miliar. Namun pada tahun 2026, alokasi tersebut diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp 48,87 miliar atau berkurang sekitar Rp 5,69 miliar.

Penurunan ADD menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan menyusutnya total anggaran desa se-KLU. Secara keseluruhan, total anggaran desa pada 2025 mencapai sekitar Rp 132,64 miliar, sedangkan pada 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 124,72 miliar. Selain ADD, penurunan juga dipicu oleh berkurangnya Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Desa Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) KLU, Marta Efendi menjelaskan bahwa penurunan anggaran desa pada 2026 tidak terlepas dari kebijakan pemangkasan dana transfer pusat yang secara nasional mencapai sekitar Rp 206 miliar.
“Untuk Dana Desa tahun 2026, rinciannya memang belum bisa ditetapkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pembagian Dana Desa per desa belum terbit. Jadi angka yang ada saat ini masih bersifat estimasi,” jelas Marta, Selasa (06/01/2026).
Pada tahun 2025, total Dana Desa se-KLU berada di kisaran Rp 56,74 miliar. Sementara pada tahun 2026, Dana Desa diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp 51,59 miliar. Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebelum menetapkan angka final dan mendistribusikannya ke masing-masing desa.
Di tengah penurunan ADD dan Dana Desa, pos Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) justru menunjukkan tren peningkatan. Pada 2025, BHPRD tercatat sebesar Rp 21,34 miliar dan pada 2026 meningkat menjadi sekitar Rp 27,25 miliar.
Marta menegaskan, dengan kondisi anggaran yang belum sepenuhnya final, pemerintah desa diminta untuk tidak tergesa-gesa menetapkan program berskala besar, terutama yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang.
“Kami mengimbau desa agar menyusun perencanaan secara bertahap dan fleksibel, menyesuaikan dengan regulasi yang akan ditetapkan melalui PMK,” tegasnya.
DP2KBPMD KLU memastikan akan segera menyampaikan informasi resmi kepada seluruh pemerintah desa setelah PMK Dana Desa 2026 diterbitkan. Pendampingan teknis juga akan diperkuat agar penyusunan maupun perubahan APBDes dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Begitu PMK keluar, kami akan langsung melakukan sinkronisasi dan pendampingan ke desa-desa,” tutupnya. (gii/*)


