kicknews.today – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Najmul Akhyar memastikan tidak ada tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak yang akan dirumahkan di tengah masa transisi penataan kepegawaian sesuai amanat undang-undang. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) KLU dalam menjaga keberlangsungan kerja tenaga kontrak yang telah lama mengabdi.
Najmul menegaskan, Pemda saat ini tengah menyiapkan skema terbaik agar tenaga kontrak tetap terakomodir tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah berfokus pada upaya memastikan para tenaga kontrak tetap memiliki penghasilan dan kejelasan status kerja di bawah naungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Bagaimana mereka tetap bisa terakomodir, kemudian juga memiliki penghasilan tetapi tidak melanggar undang-undang. Itu yang sedang kita cari jalannya,” ujar Najmul, Jumat (02/01/2026).
Najmul juga menekankan telah menginstruksikan seluruh kepala OPD agar tidak mengambil kebijakan sepihak dengan memberhentikan tenaga kontrak. Menurutnya, keputusan terkait tenaga non-ASN harus selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Iya, tidak ada yang dirumahkan. Saya sudah sampaikan ke kawan-kawan OPD, sementara ini tidak ada tenaga kontrak yang dirumahkan,” tegasnya.
Terkait kepastian masa kerja atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak baru, Najmul optimistis proses administrasi dapat dirampungkan pada Januari 2026. Penentuan jumlah tenaga kontrak yang diperpanjang akan menyesuaikan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Januari insyaallah sudah jelas. Kalau PPPK sudah ada kepastiannya, kita bisa tahu jumlahnya karena sudah ada putusan,” jelasnya.
Bagi tenaga kontrak yang belum masuk dalam kategori PPPK Paruh Waktu, Najmul memastikan pemerintah daerah tetap mengupayakan solusi agar mereka tidak dirumahkan. Kontrak kerja akan diperpanjang sembari mencari skema pemberian insentif yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kontraknya tinggal diperpanjang, insyaallah tidak sampai satu tahun. Dan bagi yang belum masuk PPPK paruh waktu, sedang kami ikhtiarkan agar tidak dirumahkan serta tetap bisa diberikan insentif tanpa melanggar aturan,” paparnya.
Najmul juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, tenaga kontrak merupakan bagian dari keluarga besar Lombok Utara yang harus diperjuangkan keberlangsungan hidup dan masa depannya.
“Ini pertimbangan kemanusiaan. Mereka anak-anak kita semua, jadi kita harus carikan jalan,” tutupnya. (gii)


