kicknews.today – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Utara mengungkap kasus penyalahgunaan dan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bayan dengan mengamankan dua orang tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA) asal Prancis yang diketahui pernah terjerat kasus serupa.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (01/01/2026) di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian oleh petugas di lapangan.
“Setelah ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, tim langsung melakukan penindakan secara prosedural dan disaksikan oleh saksi umum,” ujar AKP Nyoman Diana.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR alias A, WNA asal Prancis yang berdomisili di Kecamatan Kayangan, serta MUB alias U, warga Kecamatan Bayan yang berprofesi sebagai nelayan. Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah telepon genggam yang diletakkan pada bagian dashboard sepeda motor. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
AKP Nyoman Diana mengungkapkan, tersangka LR sebelumnya pernah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Maret 2024. Kala itu, perkaranya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan disertai rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat.
“Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kami. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika tetap dilakukan secara profesional dan tidak membedakan latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,” tegasnya.
Meski hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif mengandung narkotika, penyidik memastikan proses hukum tetap berlanjut. Hal tersebut lantaran perkara yang ditangani berkaitan dengan kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika, bukan semata-mata penggunaan.
“Negatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Fokus perkara ini adalah penguasaan dan dugaan transaksi barang terlarang,” jelas Nyoman Diana.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan wilayah Bayan. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. (gii)


