kicknews.today – Kepolisian Resort (Polres) Lombok Utara memberikan klarifikasi terkait beredarnya video viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial A. Dalam video tersebut, A menuding sejumlah oknum polisi dan pihak lain terlibat sebagai bandar narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Video yang beredar dalam beberapa hari terakhir itu sontak menyita perhatian publik, lantaran berisi tudingan serius terhadap institusi kepolisian, termasuk pengakuan A yang mengaku mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah serta merasa ditipu oleh oknum aparat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan bahwa A bukan sosok baru bagi pihak kepolisian. Yang bersangkutan pernah diamankan Satnarkoba Polres KLU pada tahun 2024 karena kasus penyalahgunaan narkotika.
“Yang bersangkutan pernah kami amankan pada 2024. Saat itu ditemukan barang bukti dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika jenis sabu,” ujar AKP Nyoman Diana, Rabu (31/12/2025).
Namun demikian, lanjut dia, berdasarkan hasil asesmen, A tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Oleh karena itu, kasus tersebut saat itu diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Nyoman Diana menambahkan, hingga saat ini pihaknya memperoleh informasi bahwa A masih melakukan penyalahgunaan narkotika. Terkait pernyataan A dalam video viral tersebut, sejumlah anggota kepolisian yang namanya disebutkan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan surat pengaduan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara.
“Terhadap apa yang disampaikan di media sosial oleh yang bersangkutan akan segera kami lakukan klarifikasi. Dari beberapa anggota yang disebut dalam isi rekaman sebagai pengedar, telah membuat surat pengaduan ke Satreskrim Polres KLU,” tegasnya.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lombok Utara. Menurut AKP I Nyoman Diana Mahardika, dalam video tersebut A menyebut beberapa pihak sebagai pengedar maupun penyalahguna narkotika, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Dia juga mengungkapkan bahwa A berdomisili di Kecamatan Kayangan dan merupakan WNA asal Prancis yang telah menikah dengan warga lokal. Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum meminta klarifikasi langsung kepada A karena video tersebut baru beredar dan surat pengaduan dari pihak-pihak yang disebutkan baru saja diterima.
“Nanti Satreskrim Polres KLU yang akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap apa yang disampaikan,” jelasnya.
Selain Satreskrim, Satnarkoba Polres Lombok Utara juga akan melakukan klarifikasi terkait tudingan adanya bandar narkotika yang disebutkan dalam video tersebut.
“Kami juga memerlukan keterangan yang bersangkutan untuk melakukan penyelidikan atas apa-apa yang disampaikan,” tutupnya. (gii)


