kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan komitmennya untuk tetap melindungi tenaga non-ASN yang belum terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dari total pendataan yang dilakukan, tercatat sekitar 180 orang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Sahabuddin, menegaskan bahwa Pemda tidak memiliki niat untuk merumahkan ataupun mengeluarkan tenaga tersebut dari lingkungan kerja pemerintahan. Menurutnya, Pemda telah menyiapkan skema khusus agar seluruh tenaga tetap dapat bekerja sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Sekitar 180 orang memang belum terakomodir dalam PPPK paruh waktu. Namun, Pemda tidak ingin sampai mengeluarkan atau merumahkan mereka. Saat ini kami sudah menyiapkan skema bagi yang belum terakomodir,” ujar Sahabuddin, Senin (29/12/2025).
Terkait kesejahteraan, Sahabuddin memastikan bahwa honor bagi PPPK paruh waktu telah dianggarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Besaran penghasilan yang diterima minimal sama dengan penghasilan sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.
“Honor PPPK paruh waktu sudah kami anggarkan sesuai ketentuan. Di dalam aturan itu sudah jelas, minimal penghasilannya sama dengan sebelum menjadi PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sahabuddin menyampaikan bahwa seluruh data PPPK paruh waktu telah diusulkan dan diproses, kecuali mereka yang memang belum dapat diakomodir. Untuk penerbitan Surat Keputusan (SK), Pemda menunggu proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“SK akan kami berikan setelah NIP PPPK paruh waktu diproses oleh BKN. Jika sesuai jadwal, Januari nanti SK sudah bisa diberikan karena batas waktunya 31 Desember 2025. Kami optimistis semuanya bisa clear untuk PPPK paruh waktu secara keseluruhan,” tutupnya. (gii/*)


