kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) optimistis dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 di angka Rp 2,7 juta. Optimisme tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah serta formulasi penetapan upah yang mengacu pada kebijakan nasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU, Evi Winarni mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB baru dirilis oleh pemerintah provinsi pada hari sebelumnya. Menindaklanjuti rilis tersebut, pihaknya langsung menggelar sidang pengupahan tingkat kabupaten.

“UMP baru dirilis kemarin oleh provinsi dan kemarin juga kita langsung melaksanakan sidang pengupahan. Namun karena rilis provinsi dilakukan di hari yang sama, maka SPSI dan HAPINDO tidak bisa hadir, sehingga rapat tidak bisa berjalan maksimal tanpa kehadiran mereka,” ujar Evi, Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, Evi menegaskan bahwa secara hitungan dan kondisi ekonomi daerah, Lombok Utara memiliki peluang besar untuk menetapkan UMK di atas UMP provinsi. Hal itu didukung oleh angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lombok Utara yang mencapai 4,35 persen berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024.
“Kalau kita lihat dari angka pertumbuhan ekonomi Lombok Utara, kami optimis bisa menetapkan UMK untuk tahun ini. Dari hitungan kami dengan alfa yang disepakati secara nasional, yakni antara 0,5 persen sampai 0,9 persen dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” jelasnya.
Evi menyebutkan, jika Kabupaten Lombok Utara mengambil posisi alfa terendah sebesar 0,5 persen dan dikombinasikan dengan pertumbuhan ekonomi 4,35 persen, maka UMK berpotensi ditetapkan di angka Rp 2,7 juta.
“Dengan alfa 0,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,35 persen, kami optimis UMK bisa ditetapkan di angka Rp 2,7 juta. Angka ini berada di atas UMP provinsi. Jika UMK di atas UMP, maka kabupaten memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten,” tutupnya. (gii)


