kicknews.today – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Husnul Ahadi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Meski kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayahnya.
Husnul menyebutkan, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih ditemukan di sejumlah kawasan, khususnya wilayah pertanian dan perkebunan. Padahal, metode tersebut memiliki dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan.

“Kalau soal hutan itu memang kewenangan Pemprov. Tapi dari sisi lingkungan hidup, kami tetap mengimbau masyarakat, terutama petani dan pekebun, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Husnul, Jumat (19/12/2025).
Dia menegaskan, pembakaran sampah maupun vegetasi tetap dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat diminta mengelola lahan dengan metode lain yang lebih ramah lingkungan.
“Silakan kelola lahan dengan cara yang lain. Ada banyak metode yang lebih ramah lingkungan. Dan sesuai aturan yang ada, membakar sampah maupun vegetasi tetap dilarang,” imbuhnya.
Sebagai langkah pencegahan, DLH KLU terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar meninggalkan pola lama yang berpotensi merusak lingkungan. Pemerintah daerah juga mendorong penerapan teknik pengolahan lahan tanpa bakar atau zero burning yang telah banyak diterapkan di daerah lain.
Selain edukasi, DLH KLU juga menyiapkan sejumlah program penghijauan untuk memperbaiki kualitas udara dan meningkatkan tutupan vegetasi di Lombok Utara. Pada tahun mendatang, DLH berencana memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian dari penataan lingkungan perkotaan sekaligus menjaga keseimbangan ekologi.
Tak hanya itu, DLH juga tengah menyiapkan program penanaman pohon di sepanjang koridor Jalan Lingkar Utara. Program ini dirancang dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari pemerintah desa, komunitas lingkungan, hingga kelompok pemuda.
Untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan, DLH KLU juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi mencemari lingkungan, seperti pembuangan sampah sembarangan, pembakaran, hingga aktivitas industri kecil.
“Kita ingin menjaga lingkungan tetap sehat. Jadi kami lakukan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun jika pelanggaran terjadi berulang, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan,” tutup Husnul. (gii/*)


