kicknews.today – Proyek revitalisasi/rehabilitasi Saluran High Level Diversion (HLD) Renggung–Rutus di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, senilai lebih dari Rp45 miliar kini menjadi sorotan aktivis. Aliansi Pemerhati Penegak Hukum (AP3H) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT Melindo tersebut.
Ketua AP3H, Apriadi Abdi Negara, menegaskan bahwa berbagai alasan yang disampaikan pihak pelaksana teknis lapangan justru memperkuat urgensi pengawasan ekstra ketat dari APH dan lembaga berwenang.

“Alasan pihak pelaksana teknis lapangan yang dikemukakan di media justru semakin memperkuat perlunya pengawasan ekstra ketat dari APH dan lembaga berwenang,” ujar Apriadi, Senin (15/12/2025).
Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi lapangan dan pemberitaan media, proyek strategis nasional ini dihadapkan pada sejumlah kendala serius, mulai dari cuaca ekstrem, longsoran saluran pascapengerukan sedimen, keterbatasan material, hingga minimnya pasokan beton.
Menurutnya, kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap kualitas pekerjaan serta potensi keterlambatan penyelesaian proyek yang masa kontraknya berakhir pada Desember.
AP3H juga menyoroti pernyataan pelaksana teknis lapangan yang mengakui adanya sliding atau longsoran hampir di setiap lokasi pekerjaan, keterhambatan pengecoran beton, hingga upaya mengejar target melalui sistem kerja lembur.
“Nyaris setiap hari ada saja lokasi yang longsor. Bahkan per hari ini, tepatnya di ruas baru Bujak, terdapat longsoran baru yang mencapai ratusan meter. Artinya, tidak ada evaluasi yang dilakukan pelaksana terhadap kondisi mutu di lapangan,” bebernya.
Apriadi menegaskan, proyek revitalisasi saluran HLD bernilai puluhan miliar rupiah ini memiliki dampak langsung terhadap hajat hidup masyarakat luas, mulai dari pemenuhan kebutuhan air baku lebih dari satu juta jiwa, irigasi hampir 100 ribu hektare lahan pertanian, hingga suplai air ke Kawasan Mandalika.
“Proyek sebesar ini tidak boleh dikerjakan secara tergesa-gesa dengan mengorbankan mutu,” tegasnya.
Oleh karena itu, AP3H mendesak APH untuk segera melakukan evaluasi lapangan secara independen, khususnya terkait mutu pekerjaan, metode teknis penanganan longsoran, serta kepatuhan terhadap spesifikasi kontrak. Selain itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) selaku penanggung jawab teknis diminta membuka informasi progres pekerjaan secara transparan kepada publik.
AP3H juga mendorong dilakukannya audit teknis dan administratif apabila ditemukan indikasi pekerjaan dipaksakan demi mengejar waktu tanpa memperhatikan standar kualitas.
“Kami menegaskan, pengawasan hukum bukan untuk menghambat proyek, melainkan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat agar proyek strategis ini benar-benar memberi manfaat jangka panjang dan tidak meninggalkan persoalan struktural di kemudian hari,” ujarnya.
Dia pun menekankan bahwa pengawasan tidak boleh dilakukan setelah proyek selesai dan bermasalah.
“APH tidak boleh menunggu proyek selesai terlebih dahulu. Pengawasan harus dilakukan sekarang, saat pekerjaan masih berjalan,” tutup Apriadi.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek HLD, Ida Bagus Subrata, yang coba dikonfirmasi media melalui sambungan telepon belum memberikan respons. Hal serupa juga terjadi pada Pelaksana Teknis Lapangan Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) yang belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (/*)
)


