kicknews.today – Proses hukum kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara (KLU) memasuki babak baru. Berkas perkara dengan terduga pelaku Radiet Ardiansyah telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis, 4 Desember 2025.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh unsur dalam berkas penyidikan telah memenuhi syarat sehingga perkara bisa segera memasuki tahap penuntutan.

“Berkas kasus dugaan pembunuhan di Pantai Nipah dengan tersangka Radiet Ardiansyah sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Tersangka dan barang bukti juga telah kami serahkan pada 4 Desember lalu,” ujar AKBP Agus, Kamis (11/12/2025).
Kapolres menegaskan bahwa Radiet dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Penetapan tersangka mengacu pada rangkaian alat bukti yang dinilai kuat oleh penyidik maupun jaksa.
“Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan saksi-saksi, serta dua alat bukti yang sah. Semua unsur terpenuhi sehingga kejaksaan menyatakan berkas lengkap,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang perempuan di kawasan Pantai Nipah pada 27 Agustus 2025 pagi hari. Sehari sebelumnya, pada 26 Agustus malam, polisi menemukan Radiet dalam kondisi penuh lebam di bagian wajah.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Penyidik Polres Lombok Utara melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti di lapangan, hingga pemeriksaan medis. Setelah proses panjang, Radiet akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial MVPN.
Dengan selesainya tahap P21 dan pelimpahan berkas ke Kejari Mataram, perkara kini berada dalam kewenangan jaksa untuk disidangkan.
“Setelah tahap dua ini, proses selanjutnya berada di tangan kejaksaan untuk menyusun dakwaan dan melanjutkan ke persidangan,” tutupnya. (gii/*)


