kicknews.today – Antrean truk pengangkut sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok semakin mengkhawatirkan. Krisis kapasitas dan kebijakan pembatasan ritase membuat antrean truk pengangkut sampah mengular berjam-jam hingga memaksa sejumlah truk menginap karena tidak sempat membongkar muatan dalam sehari.
Pemandangan truk-truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram dan Lombok Barat (Lobar) yang mengantre panjang telah menjadi kondisi sehari-hari di TPA Kebon Kongok. Tumpukan sampah yang tak kunjung terurai dan fasilitas yang tak memadai memperburuk situasi.

Dalam hal ini Kepala DLH Lombok Barat, Muhammad Busyairi, mengungkapkan bahwa antrean panjang di TPA semakin sulit dihindari sejak diterbitkannya kebijakan pembatasan ritase sebesar 50% oleh Pemerintah Provinsi melalui DLHK Provinsi.
“Malah kita per 10 Desember, surat dari Provinsi, DLHK Provinsi, kita dibatasi 50% ngangkut ke TPA,” tegasnya, Senin (8/12/25).
Menurut Busyairi, pembatasan drastis ini menurunkan kapasitas angkut harian daerah, sementara volume sampah yang masuk terus meningkat, terutama di tengah cuaca ekstrem yang mempercepat timbunan sampah di TPS.
Antrean panjang menyebabkan waktu bongkar muatan menjadi sangat lama. Busyairi menjelaskan bahwa satu perjalanan truk bisa menghabiskan hampir seharian penuh.
“Kalau naik jam 9.00 (pagi), nyampe di situ rit pertama contohnya, nanti dia bisa turun jam 4.00, jam 5.00 sore dia bisa turun, karena di sana memang antre dia,” ujar Busyairi.
Akibatnya, beberapa truk tidak sempat melakukan ritase kedua atau bahkan tidak sempat membongkar muatan dalam satu hari.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Ir. Ahmadi, saat dikonfirmasi menjelaskan penumpukan dan antrean yang terjadi adalah dampak langsung dari pembatasan ketat yang diberlakukan. Selain itu penumpukan diperburuk karena minimnya pemilahan sampah organik dan non-organik dari TPS di Mataram dan Lobar. Sampah bercampur membuat proses pemrosesan akhir jauh lebih lambat dan menambah tekanan terhadap kapasitas TPA yang sudah kritis, padahal menurut Ahmadi, kebijakan sebelumnya telah mewajibkan larangan pengangkutan sampah organik ke TPA.
“Itu karena tidak memilah sampah organiknya. Kalau kita semua masukkan sampah yang tak terpilih, ya 30 Desember sudah wassalam TPAnya sudah penuh,” ucap Ahmadi, Selasa (9/12/2025).
Lebih lanjut Ahmadi menjelaskan guna mengatasi masalah yang saat ini terjadi di TPA dan memperpanjang daya dukung TPA Kebon Kongok, tanggung jawab penanganan sampah akan dialihkan kembali ke TPS yang ada di tingkat kabupaten/kota. Selain itu DLHK NTB juga berencana akan segera memeriksa kondisi antrean di TPA dan berkoordinasi dengan Kepala TPA untuk mencari solusi penanganan secepatnya.
“Sekarang kita kasih tanggung jawab ini dulu Jadi agar bisa pilah yang dibuang ke TPA supaya tidak cepat habis daya dukungnya, atau kapasitas layanannya,” jelas Ahmadi. (wii)


