kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Kesehatan (Dikes) melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait penerapan KTR dan KTM di lingkungan publik sebagai upaya menciptakan ruang hidup yang bersih, sehat, serta melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang berdampak buruk bagi kesehatan.

Wakik Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menegaskan bahwa sesuai ketentuan Perbup, aktivitas merokok dilarang di sejumlah fasilitas baik milik pemerintah maupun fasilitas umum lainnya.
“KLU menjadi satu-satunya kabupaten yang belum melaksanakan Perbup KTR sehingga penerapan segera bisa dilakukan di semua fasilitas perkantoran, kesehatan, serta lainnya,” ujarnya, Rabu (03/12/2025).
Rancangan Perbup tersebut secara rinci menetapkan beberapa kawasan yang wajib menerapkan aturan KTR. Sejumlah lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak, dan tempat ibadah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok sepenuhnya tanpa menyediakan area khusus merokok.
“Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan KTR agar tercipta lingkungan yang lebih sehat,” katanya.
Ia menekankan, keberhasilan implementasi KTR tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga kontribusi seluruh pihak mulai dari pengelola fasilitas, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Keberhasilan pelaksanaan KTR membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pengelola fasilitas, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat KLU,” tegasnya.
Sementara, Kabid P2P Dinas Kesehatan KLU, I Nyoman Sudiarta menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan pelaksanaan penerapan Perbup KTM yang telah melalui proses penyusunan rancangan hingga konsultasi publik sebelum ditetapkan.
Ia menegaskan, kesehatan merupakan hak setiap manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Salah satu wujud nyata lingkungan sehat ini yakni bersih dan bebas dari paparan rokok,” ujarnya. (gii)


