Pemprov NTB dan Kejati jalin kerjasama, sepakati pidana kerja sosial berlaku 1 Januari 2026

Pemprov NTB tekan MoU bersama Kejati terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang berlangsung di Pendopo Gubernur. (foto kicknews.today/wn)

kicknews.today – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr H Lalu Muhamad Iqbal melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. 

Penandatanganan ini berlangsung di Pendopo Gubernur NTB dan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Prof Asep Nana Mulyana, Rabu (26/11/2025). 

Lombok Immersive Edupark

Pada kesempatan itu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, kerja sama ini diharapkan dapat menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis dan progresif serta Provinsi NTB menjadi daerah yang paling siap dalam menjalankan sistem baru tersebut. 

”Harapannya pada saat 1 Januari 2026 mulai berlaku, kita sudah bisa mengimplementasikannya, Ini nanti akan banyak menyelesaikan persoalan yang selama ini muncul dalam sistem peradilan kita,” kata Gubernur Iqbal. 

Miq Iqbal sapaan akrabnya juga menjelaskan, dalam undang-undang tersebut bagi pelaku tindak pidana di bawah lima tahun hukumannya, maka dihukum menjadi pekerja sosial sesuai dengan keahlian dari terpidana tersebut. Oleh sebab itu PKS ini juga dilaksanakan bersama Bupati/Wali Kota se-NTB dan masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari). Dimana nantinya Melalui PKS ini, pemerintah daerah akan memegang peran penting dalam pengelolaan fasilitas serta pengawasan program kerja sosial.

”Karena ini kaitannya dengan pekerja sosial, sehingga gubernur dan bupati/wali kota menjadi bagian strategis dalam pelaksanaannya,” Ujar Miq Iqbal. 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nona Mulyana menjelaskan, MoU dan PKS yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah ini sebagai bentuk persiapan dan kesiapan jaksa, dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. 

”Poin pokoknya bagaimana kita berkolaborasi, bersama-sama bergandengan tangan untuk melaksanakan ini bagi pelaku kejahatan tindak pidana,” ujar Asep.

Selain itu, Asep juga menegaskan pentingnya edukasi dan penyusunan regulasi internal agar kebijakan berjalan efektif dan adil. Setiap jenis tugas sosial akan disesuaikan dengan kondisi terpidana, mulai dari usia hingga keahlian. 

Disebutkan Asep, terpidana lanjut usia tidak akan ditempatkan di pekerjaan fisik berat, tetapi bisa diberi tugas seperti menjaga perpustakaan atau rumah ibadah. Bagi terpidana yang memiliki keahlian, misalnya jurnalistik, mereka bisa berkontribusi lewat pelatihan atau pendampingan di tingkat desa dan kecamatan.

Sementara Untuk status terpidana anak, penerapan sanksi pidana kerja sosial juga dapat diberlakukan. Namun, lebih pada pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif.

”Bagi anak, kerja sosial itu tidak harus kerja fisik. Bisa berupa pelatihan, pembinaan, atau pendidikan sesuai karakter dan bakat anak. Tujuannya agar setelah menjalani pidana, anak bisa kembali ke masyarakat dengan kapasitas yang lebih baik,” ucapnya. (wii) 

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI