kicknews.today – Wakil Gubernur NTB Hj Indah Damayanti Putri memilih irit bicara saat di singgung perihal penahanan HK oleh Kejati NTB, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” tahun anggaran 2025, dengan nilai mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
“No comment, kita tidak berkomentar ya,” ujar Wagub NTB yang juga sebagai petinggi DPD Partai Golkar NTB.

Meski enggan berkomentar lebih jauh, Wagub NTB menegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan mengganggu proses pembahasan anggaran di Pemprov NTB. Soal posisi HK di Partai Golkar, ia juga menolak berspekulasi.
“Nanti partai yang putuskan,” tuturnya.
Dua tersangka, yakni HK, yang juga Ketua Komisi IV DPRD NTB dari Partai Golkar, dan IJU, ketua DPD Demokrat NTB, langsung ditahan di Rutan Kuripan, Lombok Barat. Sementara tersangka ketiga, MNI alias Acip, yang juga Sekretaris Perindo NTB, ditahan terpisah di Rutan Praya, Lombok Tengah.
Awalnya ketiganya diperiksa sebagai saksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan, status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangka, setelah pihak penyidik menemukan bukti kuat adanya penerimaan uang dari pihak tertentu untuk memuluskan kepentingan dalam pembahasan anggaran di DPRD NTB.
Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b tentang tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan dugaan pemberian gratifikasi di lingkungan DPRD NTB tahun 2025. (wii)


