kicknews.today – Maraknya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal masih menjadi masalah serius di Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB). Sehingga penguatan layanan dan mekanisme pengawasan terkait penempatan serta perlindungan PMI di wilayah NTB menjadi fokus pembahasan Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi NTB pada Kamis (20/11/2025).
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri menegaskan kembali komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam upaya serius memberantas praktik pengiriman PMI non-prosedural.

Menurutnya, kunci utama dalam menjamin perlindungan dan keselamatan penuh bagi para pekerja adalah dengan memastikan setiap proses keberangkatan dilakukan secara legal dan resmi.
”Salah satu yang terus dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB yaitu berupaya memastikan keberangkatan Pekerja Migran ini tidak lagi melalui jalur-jalur tikus, tetapi melegalkan keberangkatan mereka. Ini membuktikan dedikasi yang lebih baik dari pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Wagub dalam kesempatan tersebut.
Wagub mengakui bahwa kendala terbesar yang dihadapi Pemprov dalam menjalankan penertiban prosedur adalah pola pikir masyarakat itu sendiri sehingga Banyak calon pekerja yang cenderung memilih jalur cepat dan instan.
“Karena keinginan mereka yang ingin cepat dan instan, sering mengabaikan safety (keselamatan) dari keberangkatan itu sendiri,” jelas Wagub.
Selain fokus pada penertiban prosedur keberangkatan, Pemerintah Provinsi NTB juga intens memperkuat koordinasi dalam pendampingan hukum. Prioritas pendampingan ini diberikan khususnya kepada PMI perempuan yang kerap menghadapi masalah atau isu-isu hukum ketika berada di luar negeri.
Sementara Terkait usulan pengaktifan kembali Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) NTB—yang sebelumnya berfungsi menyatukan seluruh proses administrasi PMI dalam satu tempat—Wagub menyatakan akan membahasnya bersama stakeholder terkait.
“Kalau betul-betul dibutuhkan dan menjadi skala prioritas, pasti akan diutamakan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, H. Muazzim Akbar, menegaskan kembali pentingnya LTSA sebagai solusi percepatan proses pemberangkatan PMI. Menurutnya, LTSA berperan besar menekan keberangkatan nonprosedural.
“Jika LTSA diaktifkan kembali, proses pemberangkatan PMI bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tegas Muazzim.
Acara kunjungan tersebut diakhiri dengan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris PMI sebagai bentuk perlindungan sosial.
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (KP2MI RI), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, serta perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB. (wii)


