kicknews.today – Pemerintah Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima menerbitkan peraturan untuk mengatur penertiban hewan ternak yang masuk ke kebun atau lahan orang lain. Aturan tersebut disepakati melalui musyawarah bersama pemerintah Desa, BPD, Ketua RT, Ketua RW dan unsur masyarakat desa setempatsetempat pada 14 November 2025.
Dalam aturan tersebut, denda bagi ternak besar seperti kuda, sapi dan kerbau masuk area perawatan atau lahan tegalan yakni Rp 100 ribu per ekor. Sementara ternak kecil seperti kambing, domba dan unggas didenda Rp 50 ribu.
Selain ternak, aturan tersebut juga mengatur upah pekerja seperti penanaman, panen, pemupukan hingga jasa penyemprotan. Dalam aturan tersebut, upah pekerja ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per hari dengan syarat membawa bekal makanan sendiri. Sementara makanan ditanggung pemilik lahan sebesar Rp 80 ribu.
Kemudian untuk jasa pembersihan lahan menggunakan mesin sebesar Rp 250 ribu per hari (Bensin dan oli ditanggung pemilik lahan) dan Rp 300 ribu (Bensin dan oli ditanggung pemilik mesin.
Untuk jasa penyemprotan senilai Rp 200 ribu (Bensin dan oli ditanggung pemilik mesin). Atau Rp 300 ribu bensin dan oli ditanggung pemilik mesin. Sementara upah cabut bibit padi (Mbonto) sebesar Rp 200 ribu (makanan dibawa sendiri) dan Rp 150 ribu (makanan ditanggung pemilik lahan).
Kepala Desa Maria, Imran Ibrahim mengatakan, kebijakan ini merupakan keputusan tanggal harus dihasilkan dalam sidang bersama sebelum penentuan masa awal musim tanam. Mulai dari mengantur upah para pekerja hingga denda bagi ternak yang masuk ke lahan warga.
Aturan ini menurut dia, bertujuan untuk menyelesaikan konflik antara peternak dan pemilik lahan serta mencegah kerugian akibat kerusakan tanaman. Oleh karena itu, pemilik ternak dilarang membiarkan hewan peliharaannya, seperti sapi, kambing, atau unggas, berkeliaran bebas di lahan milik orang lain.
”Para pemilik ternak sebaiknya mengandangkan hewan peliharaannya,” sarannya.
Jika ada ternak yang masuk dan merusak kebun, pemilik lahan berhak mengamankan ternak tersebut atau memotret atau video sebagai bukti. Selanjutnya, melaporkan ke pemerintah desa.
”Aturan ini sebenarnya fleksibel. Tidak serta merta ternak yang masuk ke lahan warga harus didenda. Intinya harus dilihat juga dari tingkat kerusakan tanaman. Termasuk, kondisi pagar lahan. Kalau pagarnya tidak bagus, tidak serta merta pemilik ternak disalahkan. Intinya, penyelesaian masalah diutamakan melalui musyawarah supaya tidak menimbulkan konflik sosial,” pungkasnya. (jr)


